TAPANULI TENGAH, Minggu, 11 Oktober 2026 Kabarnusa24. Com— Pengelolaan Dana Desa Sipakpahi, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah awak media meminta klarifikasi dan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada kepala desa. Permintaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan data anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tidak keliru dan tetap berdasarkan fakta.
Berdasarkan data penyaluran yang diterima redaksi, pagu Dana Desa Sipakpahi Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp883.311.000, dengan penyaluran mencapai Rp766.407.600. Penyaluran tahap pertama tercatat sebesar Rp491.018.800 atau 64,07 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp275.388.800 atau 35,93 persen. Adapun tahap ketiga tercatat nihil. Data tersebut juga mencantumkan status Desa Sipakpahi sebagai desa tertinggal.
Sejumlah kegiatan dalam rincian anggaran menjadi perhatian, di antaranya pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, atau pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp250.781.600, penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp186.963.000, serta kegiatan penanganan keadaan mendesak sebesar Rp129.600.000. Selain itu, terdapat alokasi untuk Posyandu, pendidikan nonformal, bantuan pendidikan bagi siswa miskin atau berprestasi, operasional pemerintah desa, dan fasilitas pengelolaan sampah. Besarnya nilai tersebut membuat pencocokan antara anggaran dan pelaksanaan menjadi penting.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, awak media menghubungi kepala desa melalui WhatsApp dan meminta salinan SPJ sebagai bahan verifikasi sebelum berita diterbitkan. Awak media menyatakan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi atau langsung menuduh adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan data yang akan dipublikasikan sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Namun, berdasarkan uraian percakapan yang disampaikan kepada redaksi, salinan SPJ yang diminta belum diterima.
Dalam percakapan tersebut, kepala desa menyampaikan bahwa pemeriksaan telah selesai dilaksanakan menjelang akhir masa jabatannya. Ia juga mengungkapkan kelelahan karena sebelumnya harus mempersiapkan berbagai dokumen untuk pemeriksaan dan menyatakan membutuhkan ketenangan setelah tidak lagi menjabat. Pada pesan lainnya, kepala desa menyebut anaknya sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Kondisi pribadi tersebut patut dihormati, tetapi pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran publik tetap perlu memperoleh penjelasan melalui mekanisme yang tepat.
Awak media kemudian kembali meminta kerja sama agar salinan SPJ dapat diberikan sehingga data yang dimiliki dapat dicocokkan sebelum dipublikasikan. Awak media juga menyampaikan bahwa apabila dokumen belum diterima, redaksi akan mempertimbangkan pemberitaan berdasarkan informasi yang tersedia. Belum diterimanya dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi kegiatan, tetapi keadaan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau laporan fiktif.
Pertanyaan mengenai pernyataan bahwa pemeriksaan telah selesai juga perlu diklarifikasi. Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai instansi yang melakukan pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, serta ada atau tidaknya rekomendasi dan tindak lanjut. Informasi tersebut penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan asumsi semata. Pemeriksaan yang telah dilaksanakan perlu dibedakan dari pembuktian bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Publik Desak Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Turun Tangan. Masyarakat meminta ketegasan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, agar menindaklanjuti persoalan Dana Desa Sipakpahi melalui mekanisme pengawasan yang profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangannya. Publik berharap pemerintah kabupaten memastikan bahwa penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan setiap pertanyaan yang muncul memperoleh jawaban berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Desakan pemeriksaan terutama perlu diarahkan pada kegiatan bernilai besar, termasuk pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp250.781.600 dan penguatan ketahanan pangan sebesar Rp186.963.000. Pemeriksaan diharapkan mencocokkan laporan realisasi, bukti pengeluaran, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta kondisi fisik di lapangan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan anggaran yang tercatat dan apakah terdapat ketidaksesuaian yang membutuhkan tindak lanjut.
Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan ada informasi yang ditutup-tutupi ketika pertanyaan mengenai pertanggungjawaban anggaran belum terjawab. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sedangkan keterbukaan dokumen tetap harus mengikuti ketentuan mengenai informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan terbukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan yang jelas juga dapat meluruskan dugaan yang berkembang dan melindungi pihak terkait dari tuduhan yang tidak terbukti. Karena itu, audit bukanlah vonis bersalah, melainkan langkah untuk mencari kepastian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi kepala desa, pemerintah Desa Sipakpahi, Bupati Tapanuli Tengah, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, serta instansi terkait lainnya. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran publik melalui mekanisme yang berlaku, sementara pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen yang dapat diakses secara sah. Seluruh keterangan tambahan akan menjadi bahan penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Pada akhirnya, Dana Desa merupakan anggaran publik yang harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah kabupaten dan instansi pengawasan untuk menjawab pertanyaan mengenai Dana Desa Sipakpahi Tahun Anggaran 2025. Yang dibutuhkan masyarakat adalah audit yang objektif, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keterbukaan informasi sesuai hukum. Hingga bukti yang memadai diperoleh, dugaan penyalahgunaan anggaran maupun laporan fiktif belum dapat dinyatakan terbukti.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan data anggaran dan uraian percakapan WhatsApp yang disampaikan kepada redaksi. Data penyaluran, realisasi kegiatan, status pemeriksaan, dan tanggapan resmi pihak terkait masih perlu diverifikasi. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak yang disebutkan.
(Hasanuddingulo)







