Daerah

KIJAGA KALI MERADANG! Pengerukan Tanah Tanggul Kali Cikarang pada Malam Hari di Sukaindah Diprotes, Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

2
×

KIJAGA KALI MERADANG! Pengerukan Tanah Tanggul Kali Cikarang pada Malam Hari di Sukaindah Diprotes, Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
KIJAGA KALI MERADANG! Pengerukan Tanah Tanggul Kali Cikarang pada Malam Hari di Sukaindah Diprotes, Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

BEKASI – kabarnusa24.com

Aktivitas pengerukan tanah pada tanggul Kali Cikarang menggunakan alat berat excavator pada malam hari menuai protes keras dari aktivis lingkungan yang dikenal dengan sebutan Kijaga Kali. Kegiatan yang berlangsung di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/10/2026) malam, tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tujuan pengerukan, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar perizinan dan persetujuan dari instansi berwenang.

Kijaga Kali turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Kedatangannya bertujuan mempertanyakan aktivitas pengambilan tanah yang dikhawatirkan dapat mengurangi kondisi fisik tanggul dan berpotensi mengganggu fungsi perlindungannya apabila dilakukan tanpa kajian teknis serta kewenangan yang sesuai.

Dalam rekaman video yang diterima redaksi, Kijaga Kali terlihat mendatangi lokasi dan melayangkan protes kepada operator alat berat. Tanah hasil pengerukan tampak diangkut menggunakan dump truck, sementara tujuan akhir material tersebut belum diketahui secara pasti.

“Gak boleh ini, gak boleh diangkatin ini tanah kali. Buat apa ini? Gak boleh ada pengrusakan ini tanah tanggul,” ujar Kijaga Kali dengan nada tegas dalam rekaman video tersebut.

Ia juga meminta operator excavator menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.

“Keluar, keluar! Gak boleh!” teriaknya saat menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pengerukan tersebut.

Tanggul Sungai Bukan Tanah yang Bisa Dikeruk Sembarangan

Protes tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa tanah pada tanggul Kali Cikarang tidak semestinya diambil tanpa kejelasan tujuan, dasar kewenangan, dan pertimbangan teknis. Terlebih, menurut penilaian Kijaga Kali, tanggul tersebut merupakan infrastruktur yang telah dibangun pemerintah untuk mendukung fungsi pengamanan aliran sungai.

Tanggul memiliki peran penting dalam sistem perlindungan kawasan di sekitar sungai. Perubahan bentuk, pengurangan material, atau kerusakan struktur tanggul dapat menimbulkan risiko apabila mengganggu stabilitas konstruksi maupun fungsi pengendalian air.

Namun, dampak aktual pengerukan di lokasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman video. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui apakah kegiatan itu memengaruhi dimensi, kestabilan, dan fungsi tanggul Kali Cikarang.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai aktivitas pemindahan tanah biasa. Apabila benar material diambil dari bagian tanggul atau aset pengamanan sungai, perlu ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang memerintahkan kegiatan tersebut, apa kepentingannya, serta apakah pelaksanaannya telah memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan.

Siapa Pelaksana dan ke Mana Tanah Hasil Kerukan Diangkut?

Sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab. Siapa pemilik atau penanggung jawab alat berat dan dump truck yang beroperasi di lokasi? Apa tujuan pengerukan tanah tersebut? Ke mana material hasil kerukan diangkut? Apakah kegiatan itu berkaitan dengan pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan tertentu, dan apakah terdapat dokumen penugasan, persetujuan teknis, maupun perizinan yang relevan?

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi pemerintah terkait mengenai tujuan dan dasar pelaksanaan pengerukan tersebut. Peruntukan tanah hasil kerukan juga belum terkonfirmasi, termasuk dugaan bahwa material tersebut akan digunakan untuk pengurugan di lokasi lain.

Aktivitas yang berlangsung pada malam hari bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Meski demikian, kondisi tersebut memperkuat pentingnya transparansi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pekerjaan yang berpotensi berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan kepentingan publik.

Instansi Berwenang Perlu Turun ke Lapangan

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi pengelola sumber daya air yang memiliki kewenangan atas lokasi tersebut perlu melakukan verifikasi langsung. Pemeriksaan sebaiknya mencakup status dan batas tanggul, kondisi fisik sebelum dan sesudah pengerukan, identitas pelaksana, dokumen dasar kegiatan, serta tujuan pengangkutan material.

Apabila lokasi dan kewenangannya berada dalam pengelolaan balai atau instansi sumber daya air tertentu, instansi tersebut perlu dilibatkan agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan data teknis dan administrasi yang tepat.

Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang sah dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan, pihak pelaksana perlu menjelaskan dasar kegiatan serta memastikan pekerjaan tidak merusak fungsi tanggul.

Jangan Tunggu Kerusakan Terjadi Baru Bertindak

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur sungai yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat harus dijaga melalui pengawasan yang konsisten. Pencegahan lebih penting daripada menunggu munculnya kerusakan atau persoalan keselamatan yang lebih besar.

Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai kegiatan yang berlangsung di lingkungan mereka, terlebih jika kegiatan tersebut menyangkut infrastruktur pengamanan sungai. Pada saat yang sama, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif agar penanganannya tidak didasarkan semata-mata pada asumsi atau potongan rekaman.

Redaksi membuka ruang bagi pihak pelaksana kegiatan, pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta instansi pengelola sungai untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsipnya jelas: jika pengerukan tersebut sah, buka dasar dan dokumennya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum. Keselamatan masyarakat dan fungsi tanggul tidak boleh dikorbankan oleh kegiatan yang tidak jelas dasar pelaksanaannya.

(Redaksi)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin