Tertibkan Lalulintas, Polres Metro Bekasi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasarannya
Bekasi | Kabarnusa24.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengizinkan Korlantas Polri kembali untuk tilang manual.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, salah satunya Polres Metro Bekasi kembali menerapkan tilang manual.
Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/HUK.6.2/2023. Polres Metro Bekasi kembali menerapkan Tilang Manual di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi.
Berikut ini 12 sasaran tilang manual yang akan dilaksanakan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dilansir dari Polres Metro Bekasi Jumat, 19 Mei 2023 sebagai berikut:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan berlaku
10. Ranmor tidak sesuai Spektek diantaranya Spion, knalpot, lampu utama, rem dan lampu petunjuk arah.
11. Overload dan over dimensi
12. Ranmor tanpa NRKB dan atau NRKB palsu
Demikian sasaran tilang manual yang akan digelar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, agar selalu diperhatikan sebelum berkendara.(***)