Hukum & Kriminal

Edarkan Uang USD Palsu Rp 5,8 M, Sebanyak 12 Pelaku Dibekuk Polda Metro Jaya 

2
×

Edarkan Uang USD Palsu Rp 5,8 M, Sebanyak 12 Pelaku Dibekuk Polda Metro Jaya 

Sebarkan artikel ini
Edarkan Uang USD Palsu Rp 5,8 M, Sebanyak 12 Pelaku Dibekuk Polda Metro Jaya 

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Dalam kurun waktu bulan terakhir ini, diketahui telah maraknya beredar uang palsu dari berbagai jenis mata uang dan nilainya pun beragam. Oleh karena itu, Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 12 pelaku berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR , Y alias G ,M alias Y, AGS , RW, R, MS dan A di rumah makan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada (28/4) dan Warung Upnormal Kebayoran Baru Jakarta Selatan (09/05/23).

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat akan peredaran uang palsu, Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran mata uang Amerika USD palsu pecahan 100 Dollar dengan total sebanyak 3.922 lembar di dua tempat berbeda.

Diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan sebanyak 8 tersangka ditangkap di TKP 1 berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Sedangkan di TKP 2 ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A.

“Tersangka ditangkap di TKP 1, Jumat 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sedangkan di TKP 2, Selasa 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, jakarta selatan “, ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Makopolda Metro Jaya, Jum’at (19/05/23).

Lanjut Auliansyah menjelaskan, masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini termasuk dari mana mereka mendapat dolar AS tersebut.

“Jadi kami terus mengembangkan sampai dengan ke atas (pimpinannya), sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait siapa pembuatnya atau di mana pabriknya. Jadi tetap akan terus kita kembangkan, ” ujarnya.

Auliansyah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedubes Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang dolar AS tersebut.

“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Laboratorium yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” ujarnya.

Hasil dari perbuatannya, para tersangka dijerat dan dikenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *