Konkep, Kabarnusa24.com – Dalam rangka mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa Wawoone semester satu tahun anggaran 2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wawoone akan menggelar rapat paripurna.
Ketua BPD, Yuslan mengatakan, Hal ini merupakan implementasi Pemendagri 110 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi BPD.
“Secara jelas di dalam Permendagri itu, tepatnya pada pasal 32 menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi BPD yaitu, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa,” ungkapnya, Selasa,(18/07/2023.)
Iia pula menyebutnya, hal ini juga sebagai bentuk realisasi UU Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan publik.
Hal senada, Wakil Ketua BPD, Sarfin mengungkapkan, diselenggarakannya kegiatan itu, berdasarkan informasi dijalankan masyarakat yang selalu pertanyakan realisasi anggaran tahap satu.
“Jadi di kegiatan itu, kami (BPD) akan mempertanyakan realisasi anggaran Dana Desa semester satu yang sampai saat belum ada kepastian,” ucapnya.
Ia berharap, setiap aparat pemerintah Desa yang mendapatkan undangan nntinya, agar dapat menghadiri kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh pihaknya.
Diketahui, kegiatan rapat tersebut akan diselenggarakan di balai Desa Wawoone pada tanggal 20 Juli 2023 kedepan.