PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com
Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada Jum’at (01/12/2023) beberapa hari lalu.
Terungkapnya dalang pelaku dugaan kasus pencurian sebuah handphone Vivo Y02 ini setelah pihak Polsek Penukal Abab menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian akibat kejadian itu.
Berbekalkan LP/B/ 81 /XII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 02 Desember 2023, Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan, sehingga terduga pelaku berhasil Dibekuk.
Diketahui terduga pelaku bernama Dores (35) tahun, merupakan warga Dusun III Desa Prambatan Kecamatan Abab kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membeberkan kronologis terjadinya dugaan kasus 363 KUHP tersebut.
Menurutnya kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu pada Jumat 01 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib, di rumah pelapor bertempat di Dusun III Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
” Kejadiannya pada saat pelapor sedang tiduran dan mendengar suara seseorang masuk rumah melewati pintu samping,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH kepada wartawan pada Rabu (06/12/2023).
Oleh karena merasa aksinya ketahuan, lanjut Kaposek, terduga pelaku tersangka ini bersembunyi dibalik lemari, namun persembunyian itu diketahui oleh pelapor setelah melihat sepatu terduga pelaku.
” Pelapor sangat mengenali sepatu yang dipakai terduga pelaku, karena sepatu yang dikenakan itu merupakan pemberian dari pelapor itu sendiri,” ujar IPTU Arzuan.
Setelah mengetahui siapa yang masuk ke dalam rumahnya, Kemudian pelapor bertanya kepada yang sedang bersembunyi dibalik lemari tersebut.
“Res ngape nga masuk rumah aku, nga nak maling, tolong ade yang nak maling” (Res kenapa kamu masuk rumahku, kamu mau mencuri, tolong ada yang mau mencuri),” ujarnya lagi menirukan ucapan pelapor.
Pertanyaan pelapor ini dijawab oleh terduga pelaku sambil tertawa mengejek seperti tidak takut dengan situan rumah, tanpa memperdulikan pelapor dia langsung mengambil sebuah handphone Vivo Y02 milik pelapor.
” Terduga pelaku tertawa ketika ditanya tuan rumah, “Hahaha” sambil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Type Y02 milik pelapor yang disimpan ditempat tidur pelapor,” jelas Kapolsek Penukal Abab.
Ditegaskannya, pada saat melakukan aksinya mencuri handphone tersebut, terduga pelaku ini menggunakan topeng dari handuk untuk menutupi kepalanya.
Setelah berhasil mengambil Handphone pelapor kata IPTU Arzuan, kemudian pelaku langsung pergi dan mematikan amper listrik yang berada di luar rumah pelapor.
” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,” terduga pelaku kita amankan dikediamannya, Sekarang tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.