Bekasi Kota_Jabar || KabarNusa24.com – Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi telah melaporkan dugaan kasus ketidak netralan ASN kota bekasi jelang pilpres 2024 dengan nomor laporan : 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024. beberapa asn kota bekasi menunjukan jersey no. 2 dengan bertuliskan masing2 kecamatan di atas nomor punggung tersebut.
Dalam foto tersebut beberapa camat menunjukan jersey (kaos) dengan nomor punggung 2. Dan memang setelah dicek semua nomer punggung jersey yang diberikan dari Bank Jabar Banten (BJB) itu bernomor punggung 2.
Adapun beberapa nama yg diduga dalam foto tersebut diantaranya :
1. P. J. Walikota bekasi (Raden Gani Muhamad
2. Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi (Bayu Novi Putra Utama)
3. Kepala Satpol PP (Karto)
4. Camat Mustikajaya Jaya (Eko Setiawan)
5. Camat Bantargebang (Cecep Miftah farid)
6.Camat pondokgede (Zainal Abidin Syah)
7.Camat Bekasi Selatan (Karya Sukmajaya)
8. Camat Bekasi Timur (Fitri Widyati)
9. Camat Pondok Melati (Heni Setiowati)
10. Camat Jatisampurna (Nata Wirya)
11. Camat Bekasi Barat (Gutus Hermawan Eka Permana)
12. Camat Jatiasih (Ashari)
13. Camat Rawalumbu (Nia)
Menurut ihsan Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis “ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Rahmat selaku bidang eksternal Gerakan Pemuda Marhaenis kota bekasi.
“Prihal dugaan ini kita serahkan untuk di kaji oleh bawaslu kota bekasi, harapan kami laporan yg telah dibuat di tindak lanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas asn” ujar ihsan.