Tutup
Pendidikan

Tunjangan Inpassing Cair, FGSNI Sampaikan Terima Kasih

1
×

Tunjangan Inpassing Cair, FGSNI Sampaikan Terima Kasih

Sebarkan artikel ini
Tunjangan Inpassing Cair, FGSNI Sampaikan Terima Kasih
Kunjungan FGSNI di Kantor Kemenag RI ruang sidang Direktorat GTK Madrasah

JAKARTA – Kabarnusa24.com,

Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah menerbitkan SK Inpassing bagi 98.972 guru madrasah. Setelah menunggu 12 tahun, akhirnya mereka mendapatkan tunjangan inpassing. Ucapan terimakasih ini disampaikan FGSNI pada kunjungannya di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta (03/01/2024).

Kunjungan tersebut diikuti oleh 15 personel perwakilan FGSNI dari berbagai daerah, yang ditemui langsung oleh Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Fakhrurozi dan jajarannya.

Fakhrurozi menyebut Inpassing merupakan bagian dari ikhtiar Kementerian Agama untuk memuliakan dan menaikkan derajat guru madrasah. Menurutnya, tanpa peran guru, sebuah bangsa tidak akan bisa menjadi bangsa yang beradab karena guru merupakan pilar utama dalam pembentukan karakter dan perkembangan masyarakat.

“Saya tidak dapat membayangkan apabila kita tidak dididik dengan baik oleh guru-guru kita, tentu kita tidak akan bisa menjadi seseorang dengan kondisi yang seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita perlu berjuang keras untuk mengupayakan hak-hak dan kesejahteraan guru,” ungkapnya.

Selain ucapan terima kasih, FGSNI  dan diketuai oleh Fuad Wahyudi, juga menyampaikan bahwa saat ini guru madrasah bersertifikat yang disetarakan jabatan fungsionalnya hanya terbatas maksimal usia 55 tahun, sehingga guru dengan usia diatas 55 tahun belum bisa disetarakan jabatan fungsionalnya, padahal mereka masa pengabdiannya lebih lama.

Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Rozi tersebut juga menjelaskan bahwa batasan usia penerima Inpassing maksimal 55 tahun mengacu pada Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat  Nomor 4111 Tahun 2023 yang sebagian poinnya merupakan turunan dari Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS.

Untuk mengakomodir kesetaraan jabatan bagi guru madrasah dengan usia diatas 55 tahun, lanjutnya, pihaknya perlu melakukan penyamaan persepsi dengan Kemendikbudristek agar kebijakan terkait dengan inpassing ini dapat berjalan selaras antaran Kemenag dan Kemendikbudristek. Sehingga tidak ada overlapping kebijakan antara Kemenag dan Kemendikbudristek.

“Hal ini semata-mata dilakukan demi penyelarasan kebijakan dalam peningkatan mutu, kualitas dan kesejahteraan guru di Republik Indonesia,” terang Rozi.

 

Sumber: PENDIS KEMENAG RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *