PALI – SUMSEL – Kabarnusa24.Com
Sungguh tega dan sangat keterlaluan apa yang dilakukan pria berinisial PA (29) tahun, warga asal Dusun III Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ini.
Pasalnya bukannya menolong orang sedang terkena musibah, namun justru pria berusia 29 tahun ini mengondol sepeda motor dan barang berharga milik orang kecelakaan.
Peristiwa tak senonoh itu terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di jalan raya Desa Betung tepatnya depan Kantor Camat Abab.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi IPDA Aidil Fitriansyah menyebutkan kejadian itu pada saat pelapor Ivan Syaputra (pelapor) bersama saksi Krisna berboncengan mengendarai sepeda motor metik jenis Honda Beat.
” Ketika di perempatan Desa Betung, mereka berdua mengalami lakalantas, tiba tiba datang dua orang orang tak dikenal berusaha membantu korban kecelakaan itu,” jelasnya kepada wartawan pada Selasa (26/3/2024).
Kedua pelaku ini lanjutnya, lantas langsung membantu membawa kedua korban ke Puskesmas Abab. Setibanya di jalan raya Desa Betung tepatnya depan Kantor Camat Abab, korban ditinggalkan oleh pelaku dengan alasan hendak mencari Ambulans.
” Sementara sepeda motor korban kecelakaan itu dan tas yang berisikan 2 (dua) unit laptop dibawa oleh pelaku kabur,” ujar Kapolsek Penukal Abab lagi.
Dia merinci, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.
Berbekalkan laporan dari korban dengan LP/B/ 40 /III/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2024, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.
” Dari hasil penyelidikan itu, didapati sepeda motor jenis Honda Beat korban berada ditangan PA, dan terduga pelaku ini ditangkap di Desa Babat kecamatan Penukal,” sebut Kapolsek Penukal Abab.
Sementara PA mengakui bahwa barang bukti hasil curian tersebut disimpan ditempat keluarganya yang beralamat di Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
” Setelah itu terduga pelaku beserta barang diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya lagi.
Ditegaskannya adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau No. Pol.: BG 3157 PAE. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pelapor, 1 (satu) buah tas laptop yang berisikan 1 (satu) unit laptop merk Acer dan 1 (satu) unit laptop merk Asus.