Tutup
Berita

Cegah adanya barang terlarang, Lapas I Madiun laksanakan pemeriksaan Rutin kamar Hunian Warga Binaan

1
×

Cegah adanya barang terlarang, Lapas I Madiun laksanakan pemeriksaan Rutin kamar Hunian Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Cegah adanya barang terlarang, Lapas I Madiun laksanakan pemeriksaan Rutin kamar Hunian Warga Binaan

Cegah adanya barang terlarang, Lapas I Madiun laksanakan pemeriksaan Rutin kamar Hunian Warga Binaan

Madiun, Kabarnusa24.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di blok/kamar hunian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Kegiatan penggeledahan kali ini dipimpin langsung oleh Ka. KPLP Aris Sakuriyadi, didampingi Ka. Adm Kamtib Disri Wulan, serta Kepala Seksi Keamanan Rendy Caesar. Pelaksanaan razia ini juga melibatkan staf KPLP, staf Kamtib, serta regu pengamanan, Kamis (26/09).

Sebelum penggeledahan dimulai, Ka. KPLP Aris Sakuriyadi, Kabid Kamtib, dan Kasi Keamanan menyampaikan sosialisasi kepada warga binaan di kamar C-2 dan C-5 mengenai pentingnya menjaga kebersihan kamar dan menaati tata tertib. “Kami berharap warga binaan dapat meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan kamar dan mengikuti aturan yang berlaku demi keamanan bersama,” ujar Aris Sakuriyadi dalam sosialisasi tersebut.

Razia penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, seperti handphone (HP), narkoba, senjata tajam, serta penggunaan aliran listrik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan tertib, tanpa adanya kendala berarti. Berbagai barang bukti hasil penggeledahan telah diinventarisasi dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan penggeledahan rutin seperti ini, diharapkan Lapas Kelas I Madiun dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu situasi dalam lapas. (Humas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *