Tutup
Berita

Silaturahmi Jajaran Direksi PT Internusa Media Group Beserta Pimred Kabarnusa24.com Ke Gedung Dewan Pers Jakarta

1613
×

Silaturahmi Jajaran Direksi PT Internusa Media Group Beserta Pimred Kabarnusa24.com Ke Gedung Dewan Pers Jakarta

Sebarkan artikel ini
Keterangan poto : gambar istimewa kabarnusa24.com
Silaturahmi Ke Dewan Pers

JAKARTA, karnusa24.com | Direksi PT internusa media group dan Ryan Soeryana Kahman,S.Kom Pimpinan Redaksi Media Online kabarnusa24.com, melakukan silaturahmi ke Dewan Pers di Jakarta, Selasa 22/01/2024.

Kehadiran direksi PT internusa media group beserta pimpinan redaksi media online kabarnusa24.com tersebut akhirnya diterima oleh Bagian pendataan Dewan Pers, yang secara kebetulan hari itu ada di kantor.

Direksi PT internusa media group dan Ryan Soeryana Kahman,S.Kom selain pimpinan redaksi media online, mereka juga merupakan anggota persatuan wartawan indonesia (PWI Bekasi Raya) dan pengurus serikat media siber indonesia (SMSI karawang).

Dalam diskusi silaturahmi tersebut, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh keduanya, diantaranya peran fungsi Dewan Pers dalam mengayomi organisasi pers, Syarat terdaftarnya media online di Dewan Pers, tentang isu yang berkembang bahwa seorang jurnalis harus memiliki kartu UKW dan terakhir implementasi terhadap UU Pers serta hal-hal lain yang dianggap penting.

Yang sangat menarik untuk kita ketahui bersama, bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan baik secara resmi maupun aturan bahwa, seorang jurnalis bila belum mengikuti UKW maka tidak diakui atau tidak boleh meliput sebuah pemberitaan ternyata hanya sebuah informasi hoaxs yang banyak berkembang saat ini.

Tolak ukur seseorang itu bila dianggap benar-benar seorang jurnalis alias bukan abal-abal adalah dengan adanya surat tugas dari perusahaan media tempat dia bekerja yang benar-benar memiliki izin secara resmi dari pemerintah.

Selain itu, tidak ada pengkhususan dalam sebuah organisasi jurnalist yang ada di Indonesia. Cuma yang ada sudah terverifikasi, atau terdaftar dan yang belum terdaftar di Dewan Pers.Karena sesuai dengan UU pers nomor 40 tahun 1999, pasal 7 ayat 1 tentang pers yang membebaskan wartawan memilih organisasi pers untuk diikuti.

Jadi tidak ada paksaan seorang jurnalis dalam menentukan dimana dan organisasi apa yang diyakini untuk menjadi tempat dia berlindung atau organisasi pers yang diyakini oleh diri pribadi seorang jurnalis. Jadi penjelasan ini sangat jelas dan harus ditegaskan agar rekan-rekan di daerah mengetahuinya.

Kemudian dalam proses Uji Kompetensi Wartawan, para jurnalis6 dan organisasi kejurnalistikan bebas memilih organisasi atau lembaga yang telah ditentukan oleh pemerintah dan Dewan Pers. Jadi tidak ada pengkhususan dan kewajiban tertentu bagi rekan-rekan yang ingin mengikuti UKW.

Inti dari pertemuan tersebut, bahwa Dewan Pers hadir untuk mengayomi para rekan-rekan pers, Dewan Pers adalah orang tua yang akan melindungi anaknya yaitu seluruh rekan insan pers yang benar-benar memiliki integritas seorang jurnalist, bukan seorang jurnalis yang hanya numpang nama dan gantung id card saja.

Di akhir pertemuan silaturahmi tersebut direksi PT internusa media group beserta Ryan Soeryana Kahman,S.Kom pimpinan redaksi kabarnusa24.com tersebut di berikan sebuah oleh-oleh pemberian cenderamata berupa buku saku dan kalender terbaru tahun 2025 oleh dewan pers.(Raga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *