Letkol Tutirel AD Deddy Corbuzier Sentil KPI di Podcast Milik nya

Letkol Tutirel AD Deddy Corbuzier Sentil KPI di Podcast Milik nya

(Foto tangkapan layar kanal YouTube dan google) 

 

Jakarta, kabarnusa24.com –

Pajar Sadboy, anak remaja kelahiran Gorontalo, yang populer lewat konten-konten stuped nya melalui salah satu medsos di dunia maya. Membuat dirinya semakin kebanjiran order untuk tampil di beberapa stasion TV di tanah air.

Hal ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan, dan mendapat tanggapan yang pedas dari Master Deddy Corbuzier. Dari tayangan yang menurutnya melanggar ketentuan dari peraturan penyiaran, yang di maksud dengan pasal 29 tentang pedoman perilaku penyiaran.

Sebagai mana dilansir kabarnusa24. com dari kanal YouTube sang Master Magiction ( Deddy Corbuzier Poadcast) yang kini juga mendapat gelar kehormatan sebagai Letkol. Tutiler Angkatan Darat dari Kementerian Pertahanan.

Dari tayangan tersebut dia tidak menyalahkan kru dan team TV swasta yang menyiarkannya.

Secara gamblang sang Master, lewat Kanal youtube-nya mengkritisi tayangan yang menyiarkan Pajar Sadboy

 

Simak kritikan dan celotehnya :

Ungkapan Protes-protes buat lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyiaran di Indonesia pun diluapkan sang tokoh fenomenal ini.

Pertanyaan saya? dengan lantangnya sang Master bertanya di podcast miliknya.

bukan masalah Pajar diundang kesini apa engga, bukan masalah Pajar ada di sosial media apa engga, bukan masalah pajar nangis-nangis beneran apa engga. Sindir sang master

“Bikin poads, mau pacaran umur 15 tahun. Bukan itu ! ” (ungkap Dedy Corbuzier).

“Permasalahannya adalah dia pada saat ada di TV , ada Di TV. Mana KPI, mana KPI, mana KPI nya kan katanya anda melindungi hak anak-anak? Cibir Dedy Corbuzier

“Saya pernah di hitam putih ngundang anak kecil kena KPI kena saya kena KPI”. Tegas nya

Pertanyaannya sekarang ketika Pajar Sadboy dan mantannya usia dibawah umur, masuk kedalam TV mana KPI nya”

“Mana? Sindirya kembali.

Padahal kalo kita merujuk pada pasal 29 Peraturan KPI Tentang Pedoman Perilaku penyiaran disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak dibawah umur 18 tahun diluar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka.

Mana KPI? Masih sindir sang master

Kok ga ada, kok masih bisa tetap muncul?

Apa anda sibuk ngeblur.

Kembali dipertegas mana KPI nya Peraturannya ada, realisasinya mana?

Ditambahkannya juga agar KPI dapat menjawab kritikannya.” Tutup Sang Letkol Tutiler

 

(Rrw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *