Daerah  

Kasus pembunuhan penusukan Di Serang Baru berhasil di ringkus Polisi.

Kasus pembunuhan penusukan Di Serang Baru berhasil di ringkus Polisi.

 

 

Kabupaten Bekasi – KabarNusa24com. Konferensi pers Kapolres Metro Bekasi Kombes pol.twedy Aditya Bennyahdi S.os.S.i.k MH mengatakan,Unit Jatanras satuan reserse kriminal polres metro Bekasi beserta unit Reskrim Polsek Serang Baru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan 340 JP 338 kuh pidana.( 20 – 07 – 2023).

 

1- waktu dan TKP Senin 17 Juli 2023,jln raya kampung cilangkara RT.002 / 001, Desa Cilangkara kecamatan serang baru kabupaten Bekasi.

2 – tersangka AS alias udin umur 27 tahun.

3 – korban Setya Puji laki – Laki,Ngawi 13 Maret 1970.usia 53 tahun,Alamat kampung Pisangan RT 004 / 005,Kel Penggilingan kecamatan Cakung kodya jakarta timur.

 

Barang Bukti:

1 pasang sandal jepit warna hitam bertali merah.

1 pasang sandal jepit warna abu-abu.

1 buah topi berwarna hitam berlogo lois.

1 unit mobil merk Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol.B 2965 FFM berikut kunci dan STNK.

1 unit hp milik korban.

1 buah celana panjang warna hitam milik pelaku.

1 buah sweater warna merah milik pelaku.

 

Motif pembunuhan terjadi kesalah pahaman antara pelaku dan korban yang mana pelaku kesal karena merasa akan di injak – injak oleh korban padahal korban merasa menasehati tersangka.

 

Kronologis penagkapan : setelah di dapati inpormasi bahwa ada nya penemuan mayat driver grab online,tim gabungan satreskrim polres metro Bekasi,sat Reskrim Polsek Serang Baru dan subdit jatantras direktorat krimum Polda metro jaya melakukan identifikasi terhadap pelaku secara cepat dan menggunakan metode scientific investigation,sehingga pada tanggal 18 Juli 2023 tim telah mengetahui identitas pelaku, dan pada tanggal 19 Juli 2023 tepat nya pada pukul 02.00 wib,pelaku sudah bisa di aman kan di kediaman nya di Daerah cilangkara beserta barang bukti yang di gunakan tersangka dalam melakukan aksi nya.

 

Pasal yang di sangkakan :

Pasal 340 KHUPidana ( penjara paling lama 20 tahun’), unsur pasal 340 KHUPidana sesuai bunyinya : bareng siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,di hukum karena pembunuhan di rencana kan ( Moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama – lama nya dua puluh tahun,unsur pasal 338 KUHPidana sesuai bunyinya: barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau mati dengan hukum an penjara selama – lamanya lima belas tahun.fungkas Kapolres Metro Bekasi Kombes pol,Twedy Aditya Bennyahdi S.os.S.i.k.MH.( TIR”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *