Kabupaten Bekasi – kabarnusa24com,
Kapolres Metro Bekasi Kombes pol. Mustofa dihadiri dari Dinas Rahmadi kesehatan ( Dinkes ) dan pemilik produk Skin Care Glow glowing , dalam perkara kasus tindak pidana Merk penjual produk Skin Care Glow glowing palsu dasar laporan polisi nomor LP 1908 tanggal 21 mei 2025. ( 26-05-2025 )
Kasus atau perkara pasal yang dilanggar pasal 35 undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2023, tentang kesehatan kemudian pasal 436 undang – undang Republik Indonesia tahun 2023 tentang kesehatan juga kemudian pasal 100 ayat 2 undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Yang berbunyi seperti ini setiap orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan diperdagangkan di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Waktu kejadian tanggal 21 mei 2025 sekira pukul 12 : 30 tempat kejadian kita ungkapkan apa dari jasa, kantor jasa, ekspedisi kemudian pelapor saudara Poppy Risma Widya Rahayu selaku pemilik produk Skin Care Glow glowing.
Tersangka ada 8 orang sipemilik perusahan 1 orang dan 7 karyawan, tersangka pertama dengan inisial ST, selaku pemilik usaha kemudian tersangka kedua atas nama S selaku karyawan inisial AS juga karyawan, 7 tersangka nama WH juga selalu karyawan SP selaku pemilik usaha dengan 7 karyawan memproduksi Skin Care Glow glowing palsu dengan cara membeli bahan baku Skin Care serta memasukan kedalam botol atau kemasan yang seperti rekan – rekan lihat .
Menjual online melalui online shop Shopee dengan nama toko pusat glowing store dan Lazada, jadi dia menjual belikan Lewat media on-line.
Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, jajaran krimsus Polres Metro Bekasi menerima aduan dari pemilik produk Poppy kemudian tentang dugaan adanya pemalsuan merek kemudian aduan tersebut ditindak lanjuti oleh teman – teman Krimsus mendasari pada laporan tersebut berdasarkan bahwa pelaku utama SP menjalankan usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
Pelaku dalam menjalankan penjualan produk lebih dari 100 paket perhari kisaran 50.000 paket, adapun harga 50.000 dan 100.000. perbulan bisa mendapatkan omset 50 juta, ini sementara masih kita dalami mendasarkan pada pemeriksaan dan tersangka mengumpulkan selama 2 tahun kurang lebih 1,2 miliar.
Dari lokasi polisi menyita ribuan produk skincare palsu siap edar terdiri dari :
1.020 botol facial wash
1.022 botol toner
1.015 botol serum
1.035 botol cream siang
1.035 botol cream malam
1.030 gel whitening
20 dirijen baku sabun
2 dus bahan baku bass cream putih
6 unit handphone berbagai merek .
Kapolres Bekasi menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati – hati saat membeli produk kecantikan dan menyarankan ke konsumen untuk membeli produk dari penjual resmi dan memastikan produk memiliki izin dari instansi terkait, jangan tergiur harga murah pastinya keaslian produk demi kesehatan dan keselamatan kulit anda pungkas nya ( TIR )







