Berita

Korban Banjir dan Longsor Menunggu Kepastian, Ketua DPRD Tapteng Bergerak Saat Bupati Tak Terlihat

9
×

Korban Banjir dan Longsor Menunggu Kepastian, Ketua DPRD Tapteng Bergerak Saat Bupati Tak Terlihat

Sebarkan artikel ini
Korban Banjir dan Longsor Menunggu Kepastian, Ketua DPRD Tapteng Bergerak Saat Bupati Tak Terlihat
TAPANULI TENGAH |Kabarnusa24.com) Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kembali dipertanyakan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketidakhadiran Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, S.H., M.H. dan Wakil Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Tapteng dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kolektif pemerintahan daerah, terlebih dalam situasi darurat pascabencana banjir bandang dan tanah longsor.
Rapat Paripurna DPRD Tapteng yang digelar Jumat, 19 Desember 2025, di Ruang Paripurna DPRD Tapteng, Kota Pandan, tetap berlangsung dengan kehadiran 20 anggota DPRD, meski tanpa kehadiran unsur kepala daerah. Rapat hanya dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng.
DPRD Ambil Alih Inisiatif Negara untuk Korban Bencana
Dalam rapat tersebut, DPRD Tapteng secara resmi menyetujui hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada masyarakat korban bencana guna pembangunan Hunian Tetap (Huntap).
 Langkah ini dinilai sebagai inisiatif penyelamatan negara di tengah lemahnya kepemimpinan eksekutif daerah.
Aset daerah yang disetujui untuk dihibahkan meliputi:
Tanah dan Bangunan Balai Sidang seluas 14.671 m² di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Badiri.
Tanah dan Bangunan Flat/Rumah Susun seluas 3.603 m².
Tanah dan Bangunan Pemerintah seluas 10.000 m² di Jalan Hutabutu, Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut.
DPRD menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah darurat untuk memastikan korban bencana memperoleh kepastian tempat tinggal, di saat pemerintah daerah dinilai lamban dan minim koordinasi.
Absennya Bupati Dinilai Pola Pengabaian DPRD
Sejumlah anggota DPRD secara terbuka menyatakan bahwa ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang pengabaian terhadap DPRD sebagai mitra konstitusional pemerintah daerah.
“Selama ini Bupati tidak pernah membangun kerja sama yang sehat dengan DPRD. Padahal DPRD adalah bagian sah dari penyelenggara pemerintahan daerah, bukan sekadar pelengkap,” ujar salah satu anggota DPRD dalam rapat paripurna.
Kritik juga diarahkan pada tertutupnya informasi kepada DPRD terkait kunjungan pejabat negara pascabencana, termasuk saat kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke wilayah terdampak.
DPRD Tapteng disebut tidak dilibatkan, tidak diinformasikan, bahkan tidak diberi ruang representasi yang layak, meski secara kelembagaan DPRD merupakan representasi langsung rakyat Tapanuli Tengah.
Dinilai Langgar Prinsip Konstitusional Pemerintahan Daerah
Secara yuridis, Bupati sebagai kepala eksekutif dan DPRD sebagai badan legislatif daerah adalah satu kesatuan penyelenggara pemerintahan daerah.
 Ketidakharmonisan dan pembiaran komunikasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip checks and balances yang menjadi fondasi sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan melemahnya akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penanganan bencana, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat sebagai pihak paling dirugikan.
DPRD Tapteng menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelalaian tata kelola pemerintahan daerah, terlebih ketika rakyat masih hidup dalam kondisi darurat pascabencana.
“Pemerintahan daerah bukan milik individu, melainkan amanah konstitusi yang harus dijalankan secara kolektif dan bertanggung jawab,” tegas pernyataan dalam rapat paripurna tersebut,tutupnya.
(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin