Berita

Kepling Diduga Usir Korban Bencana, Diamnya Bupati Tapteng Picu Ancaman Laporan ke Kemendagri

26
×

Kepling Diduga Usir Korban Bencana, Diamnya Bupati Tapteng Picu Ancaman Laporan ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Kepling Diduga Usir Korban Bencana, Diamnya Bupati Tapteng Picu Ancaman Laporan ke Kemendagri

Pandan,-Kabarnusa24.com)tapanulih tengah Sumatra Utara
Dugaan upaya pengusiran terhadap korban bencana yang masih mengungsi di Gedung Olahraga (GOR) memicu kecaman publik. Kepala Lingkungan (Kepling) setempat diduga meminta para pengungsi meninggalkan lokasi, sementara Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan sikap tegas.

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi warga terdampak bencana. Para pengungsi disebut masih membutuhkan tempat aman dan layak hingga ada solusi permanen dari pemerintah.

“Tindakan pengusiran terhadap korban bencana tidak bisa dibenarkan. Mereka bukan pengganggu, tetapi warga negara yang harus dilindungi,” kata As. Pardede, tokoh masyarakat setempat, Jumat.16/1/2026)

Menurut As. Pardede, pembiaran terhadap tindakan Kepling berpotensi menimbulkan dugaan adanya toleransi dari pimpinan daerah. Ia menilai kepala daerah seharusnya segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kegaduhan dan penderitaan lanjutan bagi para pengungsi.

Sikap serupa disampaikan KH, perwakilan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menilai dugaan pengusiran pengungsi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika benar ada upaya pengusiran pengungsi korban bencana, itu mencerminkan kegagalan pemerintah daerah menjalankan mandat konstitusionalnya,” ujar KH.

Ia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar pengungsi. Selain itu, hal tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

KH juga merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Koordinasi Penanggulangan Bencana, yang melarang aparatur pemerintah memperburuk kondisi korban bencana, termasuk melakukan pengusiran dari lokasi pengungsian tanpa solusi yang layak.

Sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri apabila Bupati Tapanuli Tengah tidak segera mengambil langkah tegas terhadap Kepling yang diduga terlibat serta memastikan perlindungan penuh bagi para pengungsi.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengusiran tersebut,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin