TAPANULI TENGAH,,KABARNUSA24.COM)
Peristiwa pemukulan wartawan pada 29 Januari 2026 di depan rumah kontrakan yang difungsikan sebagai kediaman Bupati Tapanuli Tengah Sumatra utara merupakan bukti telanjang matinya demokrasi di daerah ini.Peristiwa tersebut bukan sekadar penganiayaan fisik, melainkan kejahatan serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni meminta konfirmasi, bukan melakukan penyerangan atau provokasi. Namun yang terjadi justru pemukulan, intimidasi, serta perampasan alat kerja jurnalistik—praktik yang lebih pantas terjadi di negara otoriter, bukan di Republik Indonesia yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan pers.
Hingga Jumat, 31 Januari 2026, peristiwa kekerasan tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait dan masih menyisakan rasa takut di kalangan wartawan.
“Ini bukan konflik personal. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers. Jika wartawan dipukul hanya karena bertanya, maka yang sedang dihancurkan adalah hak publik untuk mengetahui kebenaran,” ujar PG, salah satu narasumber.
Identitas narasumber dalam peristiwa ini disamarkan demi alasan keselamatan. Pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik menimbulkan kekhawatiran serius akan adanya intimidasi lanjutan. Kondisi ini membuat narasumber memilih tidak membuka identitas secara terang demi menghindari risiko keamanan.
Bupati adalah pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat. Rumah dinas—atau rumah kontrakan yang difungsikan sebagai rumah jabatan—bukan wilayah privat yang kebal dari pertanyaan publik. Jika bertanya dianggap sebagai ancaman, patut dipertanyakan sejak kapan rumah bupati berubah menjadi wilayah terlarang layaknya istana kekuasaan.
Lebih memuakkan lagi, kekerasan ini memunculkan kesan kuat adanya “negara di dalam negara” di Tapanuli Tengah. Di satu sisi rakyat diwajibkan tunduk pada hukum, sementara di sisi lain kekuasaan lokal justru bertindak sewenang-wenang.
“Wartawan dipukuli tepat di depan rumah kepala daerah. Ini memberi pesan seolah hukum berhenti di pagar kekuasaan,” tegas HG.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, tetap dilakukan oleh wartawan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, karena adanya rasa takut pascakejadian pemukulan, konfirmasi terpaksa dilakukan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Masinton Pasaribu belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.
Janji politik “Tapteng Naik Kelas” yang pernah disampaikan kini terdengar seperti ironi. Jika ukuran “naik kelas” adalah memukul wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, maka hal tersebut bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran brutal dalam praktik demokrasi lokal.
Peristiwa ini harus dibaca secara jujur: hari itu, di depan kediaman bupati, bukan hanya wartawan yang dipukul.
Demokrasi ikut dipukul. Kebebasan pers diinjak-injak. Hak publik dibungkam dengan kekerasan.
Jika peristiwa ini dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas dan transparan, maka Tapanuli Tengah bukan sedang naik kelas, melainkan jatuh ke jurang otoritarianisme lokal.
Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan daerah.
Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan.
Dan pers tidak boleh dibungkam oleh pentungan,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







