Berita

Dugaan Kuat Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Balige, Kabupaten Toba

7
×

Dugaan Kuat Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Balige, Kabupaten Toba

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kuat Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Balige, Kabupaten Toba

Balige –Kabarnusa24.com) Awak media nasional menyoroti secara serius dugaan kuat penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Balige, yang berlokasi di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana BOS, sekolah yang berstatus akreditasi B tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp 437.325.000 dengan jumlah 735 siswa penerima. Dana tersebut semestinya digunakan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan pendidikan, operasional sekolah, serta peningkatan mutu layanan belajar mengajar.

Namun, fakta yang memicu tanda tanya besar adalah seluruh rincian penggunaan anggaran Dana BOS Tahun 2025 tercatat bernilai Rp 0 (nol rupiah) pada berbagai pos belanja. Mulai dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, pembayaran honor, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana, semuanya nihil realisasi dalam laporan.Dugaan Kuat Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Balige, Kabupaten TobaPadahal, berdasarkan data penyaluran, Dana BOS mulai dicairkan pada 24 Januari 2025 dengan status sedang disalurkan. Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi menyalahi prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.

Pada 25 Februari 2026, awak media melakukan pantauan langsung ke lokasi sekolah. Hasilnya, aktivitas belajar mengajar berlangsung normal setiap hari, fasilitas sekolah digunakan sebagaimana mestinya, dan operasional sekolah tampak berjalan seperti biasa. Fakta lapangan ini bertolak belakang secara mencolok dengan laporan penggunaan anggaran yang seluruhnya bernilai nol rupiah.

Selain itu, kondisi sarana dan prasarana sekolah yang diamati tidak mencerminkan adanya pelaporan keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan mengarah pada dugaan ketidaktransparanan, manipulasi laporan, hingga potensi penyalahgunaan Dana BOS.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah Jimson Simanullang, guna meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Namun hingga rilisan media ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak kepala sekolah.

Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan pendidikan di sekolah tersebut.

Atas dasar itu, media nasional mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Balige.

Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak siswa dan dunia pendidikan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan demi menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas publik di Kabupaten Toba,tutupnya.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin