Berita

PolemiK di Tapteng: Eks Napi Korupsi Terpilih Jadi Direksi Perumda Mual Nauli

50
×

PolemiK di Tapteng: Eks Napi Korupsi Terpilih Jadi Direksi Perumda Mual Nauli

Sebarkan artikel ini
PolemiK di Tapteng: Eks Napi Korupsi Terpilih Jadi Direksi Perumda Mual Nauli

Tapteng –Kabarnusa24.com) Nama B Sondang H Lumban Gaol mendadak menjadi sorotan publik setelah diumumkan sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)Sumatra utara. Penetapan tersebut menuai perhatian karena yang bersangkutan diketahui pernah tersandung kasus korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi.

Pengumuman hasil seleksi tersebut tertuang dalam surat Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Nomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Dokumen itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Binsar Sitanggang, yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi.

Dalam pengumuman resmi yang dimuat di situs Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah itu disebutkan bahwa B Sondang H Lumban Gaol terpilih sebagai direksi Perumda Air Minum Mual Nauli. Pansel juga menegaskan keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Seleksi direksi Perumda Air Minum Mual Nauli sebelumnya diikuti enam peserta, yakni Fajar Nagara Habincaran, Presly, Vienna Franciska Simanjuntak, B Sondang H Lumban Gaol, Heri Gunawan Hutabarat, dan Fajaruddin Panggabean.

Namun, perhatian masyarakat tertuju pada rekam jejak B Sondang H Lumban Gaol. Berdasarkan putusan pengadilan yang beredar di ruang publik, ia pernah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tahun anggaran 2013.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan tahun 2015, ia dijatuhi hukuman 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2016 menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sorotan semakin menguat karena dalam pengumuman Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Nomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026 sebelumnya disebutkan salah satu persyaratan pelamar adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Selain itu, dalam persyaratan administrasi juga ditegaskan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.

Ketua Lembaga Perkumpulan Masyarakat Transparansi Baru (KUMAT), Rudolf Siagian, mempertanyakan konsistensi panitia seleksi dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Sudah ada aturan tetapi mengapa aturan sendiri dilanggar. Kan ada salah satu persyaratannya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Rudolf kepada wartawan.

Menurut Rudolf, proses seleksi direksi badan usaha milik daerah seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini penting mengingat jabatan tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan pelayanan publik dan keuangan daerah.

Ia juga meminta panitia seleksi memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang.

Rudolf bahkan berharap Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mempertimbangkan kembali keputusan tersebut sebelum pelantikan dilakukan.

“Dengan rekam jejak yang ada, menurut kami yang bersangkutan tidak layak menjabat direktur Perumda. Kami berharap Bupati Masinton tidak melantik yang bersangkutan. Jika tidak ada langkah tegas, ke depan sangat mungkin BUMD di Tapteng akan diisi oleh mantan koruptor yang diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Anggota DPRD Tapteng, Awaluddin Rao mengaku kecewa dengan keputusan panitia seleksi yang menetapkan B Sondang H Lumban Gaol sebagai direksi terpilih.

“Saya kecewa dengan hasil yang barusan diumumkan bahwa Sondang Lumban Gaol, yang jelas dipecat dari ASN karena memegang proyek steiger Pantai Binasi, dan napinya bukan proses politik. Kalau saya sih proses politik, karena saya tidak ada memakan duit Negara, yang dituduhkan kepada saya pemalsuan bill hotel di waktu saya perjalanan dinas,” ungkap Awaluddin Rao dalam live streaming di media sosialnya.

Awaluddin Rao yang mengaku sebagai pendukung Masinton-Mahmud saat Pilkada lalu, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Masinton.

“Ini ketiga kali saya kecewa dengan kebijakan Masinton. Jika Bupati Masinton jadi melantik Sondang ini, maka tidak ada satupun program yang kita inginkan bisa dia wujudkan, salah satunya memberantas korupsi,” ujar Awaluddin Rao.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait polemik tersebut.tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin