HUMBANG HASUNDUTAN –Kabarnusa24.com) Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Doloksanggul semakin menguat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran tahun 2025 dinilai tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
Sekolah berakreditasi A tersebut diketahui menerima Dana BOS sebesar Rp 898.380.000 dengan jumlah siswa 1.116 orang. Namun, transparansi penggunaan dana justru dipertanyakan.
Senin, 23 Maret 2026, hasil penelusuran awak media menunjukkan adanya kejanggalan serius pada tahap pertama pencairan, di mana beberapa pos penting seperti kegiatan pembelajaran dan penyediaan alat multimedia justru bernilai nol rupiah.
Kondisi ini dinilai janggal dan tidak masuk akal, mengingat kegiatan belajar mengajar merupakan inti operasional sekolah. Tidak adanya alokasi pada sektor vital ini memunculkan dugaan kuat adanya penggeseran atau manipulasi anggaran.
Lebih mencurigakan lagi, pada tahap kedua pencairan, total penggunaan dana justru mencapai Rp 915.682.017—melampaui pagu anggaran yang diterima. Fakta ini dinilai sebagai indikasi serius adanya ketidaksesuaian laporan keuangan yang berpotensi melanggar aturan.
Lonjakan anggaran pada beberapa pos seperti pengembangan perpustakaan dan munculnya tiba-tiba anggaran multimedia sebesar Rp 120 juta semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan dan realisasi anggaran tidak berjalan secara transparan.
Kepala sekolah, Togar Halomoan Nainggolan, hingga saat ini memilih bungkam. Upaya konfirmasi resmi yang telah dilayangkan awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, memicu kecurigaan adanya upaya menghindari klarifikasi publik.
Awak media menegaskan akan segera mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan. Jika tidak ada penjelasan terbuka, maka patut diduga terjadi pembiaran sistemik terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan.
Pengamat menilai, Dinas Pendidikan tidak boleh hanya menjadi penonton. Sebagai pihak pengawas, dinas memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan audit, evaluasi, dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Jika dinas terkesan lamban atau tidak merespons, maka hal tersebut berpotensi membuka ruang kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan, bahkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan keuangan negara.
Situasi ini juga membuka peluang masuknya aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasalnya, jika benar terjadi mark-up, laporan fiktif, atau penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.
Penggunaan dana ratusan juta rupiah untuk honor dan pemeliharaan sarana juga dinilai harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan.
Publik kini menunggu, apakah Dinas Pendidikan akan bertindak tegas atau justru memilih diam di tengah sorotan yang semakin tajam.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan bergulir ke ranah hukum dan menjadi perhatian aparat penegak hukum secara nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







