Tapanuli Utara, 2026 –Kabarnusa24.com) Pengelolaan Dana Desa di Desa Aek Nauli IV, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Dari total pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp 907.006.000, muncul dugaan ketidakterbukaan hingga indikasi penyalahgunaan anggaran yang kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data penyaluran resmi, Dana Desa tersebut telah direalisasikan 100 persen dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 446.050.400 atau 49,18 persen, dan tahap kedua sebesar Rp 460.955.600 atau 50,82 persen. Sementara itu, tahap ketiga tidak dilakukan atau tercatat nihil.
Per Kamis, 26 Maret 2026, sejumlah item penggunaan anggaran menjadi sorotan karena nilainya yang cukup besar dan dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka. Di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan desa sebesar Rp 233.354.000, penguatan ketahanan pangan desa Rp 222.750.000, keadaan mendesak Rp 180.000.000, serta kegiatan Posyandu sebesar Rp 80.664.000.
Besarnya alokasi anggaran pada sektor-sektor tersebut seharusnya berdampak nyata terhadap pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, kondisi di lapangan diduga belum sepenuhnya mencerminkan penggunaan anggaran yang optimal, terlebih Desa Aek Nauli IV masih berstatus desa tertinggal.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mengirimkan surat tertulis melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Desa Aek Nauli IV. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respon atau klarifikasi yang diberikan oleh yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Padahal, Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara terbuka kepada masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera turun tangan untuk melakukan audit serta investigasi mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut.
Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ketika kepala desa memilih untuk tidak memberikan klarifikasi, maka wajar jika publik menaruh kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Aek Nauli IV untuk memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.
(Hasanuddin)







