Tapanulih selatan –Kabarnusa24.com) Dugaan penyalahgunaan anggaran negara di sektor pendidikan kembali mencoreng wajah transparansi publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN dengan nilai ratusan juta rupiah.
Sejumlah pos anggaran teridentifikasi memiliki nilai signifikan, di antaranya pengadaan meubelair Rp90.000.000, pengembangan perpustakaan Rp86.960.000, pengadaan sarana dan prasarana Rp113.500.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp100.000.000, pembayaran honor rutin Rp307.100.000, hingga pengelolaan operasional satker sebesar Rp445.339.000. Total anggaran yang besar ini semestinya diiringi dengan transparansi penuh, bukan justru tertutup dan minim penjelasan.
Pada Sabtu, 18 April 2026, awak media telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada kepala sekolah guna meminta klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, respons yang diberikan justru jauh dari substansi dan dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap pertanyaan inti.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci, kepala sekolah menyatakan bahwa terdapat beberapa nomor yang menghubunginya dengan pola serupa dan bahkan menyebut adanya “tuntutan”. Pernyataan ini dinilai tidak relevan dan terkesan menggiring opini seolah-olah konfirmasi yang dilakukan merupakan tekanan, bukan bagian dari kerja jurnalistik yang sah.
Awak media menegaskan bahwa konfirmasi merupakan kewajiban dalam proses pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghindari pertanyaan publik dengan narasi yang tidak menjawab substansi justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Lebih jauh, sikap tidak kooperatif dari pihak kepala sekolah berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Dalam perspektif pengawasan publik, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ketika anggaran negara digunakan tanpa penjelasan yang jelas, dan klarifikasi justru direspons dengan pengalihan isu, maka dugaan penyalahgunaan menjadi semakin kuat dan layak untuk ditelusuri lebih dalam.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi rinci yang disampaikan pihak MTsN 3 Tapanuli Selatan terkait penggunaan anggaran tersebut. Sikap diam dan defensif ini mempertegas kesan bahwa transparansi belum menjadi komitmen utama.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka publik mendesak agar Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh sikap bungkam pejabat pengelola anggaran.
Dana pendidikan adalah amanah, bukan ruang untuk disalahgunakan. Ketika kepercayaan publik dikhianati, maka penegakan hukum harus berdiri paling depan,tutupnya.
(Hasanuddin)







