Berita

Diduga Penyalahgunaan Dana BOS 2025, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tukka Bungkam dan Terindikasi Lakukan Upaya Suap terhadap Awak Media

13
×

Diduga Penyalahgunaan Dana BOS 2025, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tukka Bungkam dan Terindikasi Lakukan Upaya Suap terhadap Awak Media

Sebarkan artikel ini
Diduga Penyalahgunaan Dana BOS 2025, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tukka Bungkam dan Terindikasi Lakukan Upaya Suap terhadap Awak Media

Tapanuli Tengah –Kabarnusa24.com) Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, kian mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi kuat terjadi praktik penyimpangan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media yang diperkuat dengan data resmi, pada hari ini, 22 April 2026, ditemukan bahwa total Dana BOS yang dikelola pihak sekolah mencapai Rp1.372.500.000 yang terbagi dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp686.250.000. Sejumlah pos anggaran bernilai besar seperti pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, hingga pengadaan alat multimedia menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan dan terindikasi sebagai celah praktik mark-up.

Kecurigaan semakin menguat setelah awak media melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah pada tanggal 07 April 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tukka tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi, yang justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menghindar dari tanggung jawab publik.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan WhatsApp pun tidak membuahkan hasil yang profesional. Awak media hanya diminta datang langsung tanpa kejelasan, seolah-olah ada upaya untuk menghindari pertanggungjawaban secara terbuka.

Fakta yang lebih mencengangkan terjadi saat awak media tiba di lokasi sekolah. Kepala Sekolah tidak berada di tempat, dan melalui pihak keamanan (satpam), diduga kuat menitipkan amplop berisi uang sebesar Rp200.000 kepada awak media.

Peristiwa ini memunculkan dugaan keras adanya upaya penyuapan untuk membungkam pemberitaan dan menghalangi proses konfirmasi. Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga merupakan indikasi kuat pelanggaran hukum yang serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap bentuk pemberian yang bertujuan mempengaruhi independensi pihak lain dapat dikategorikan sebagai suap, yang memiliki konsekuensi pidana berat.

Selain itu, pengelolaan Dana BOS yang tidak transparan jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, serta merugikan kepentingan siswa dan masyarakat luas.

Sikap bungkam Kepala Sekolah hingga saat ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Publik berhak mengetahui ke mana aliran dana negara tersebut digunakan.

Dalam waktu dekat, awak media bersama lembaga sosial kontrol akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang menjadi skandal besar di sektor pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menjadi peringatan bahwa setiap rupiah dana negara harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan justru ditutup-tutupi dengan dugaan praktik yang mencederai hukum,tutupnya.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin