JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Tidak jarang kendaran dinas pejabat dipakai diluar jam kerja. Sejak diterapkan 1 April 2026 diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
Di awal Agustus 2025 Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 1 hari dalam sepekan.
Aturan dengan menggunakan aset kendaraan operasional tertuang dalam berbagai aturan hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun adanya temuan satu unit motor dinas berpelat merah terlihat digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga sedang berjalan di jalan Kampung Tengah, Gedong Pasar Rebo Jakarta Timur, Jum’at (14/08/26) sore.
Kejadian ini menuai sorotan lantaran kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.
Menurut pantauan dailyklik.id, mobil dinas jenis Avanza Veloz berpelat nomor B 3498 SQF tersebut tiba di jalan Kampung Tengah Gedong Pasar Rebor Jaktim sekitar pukul 17.36 WIB, Terlihat berboncengan dengan wanita dan satu anak kecil menuju arah jalan Kampung Gedong Jakarta Timur dengan membawa sesuatu belanjaan ditaruh tempat jok tengah.
Kendaraan plat merah motor tersebut belum diketahui dari dinas mana, akan tetapi atas kejadian tersebut mendapat respon dari pengguna jalan yang melintas.
Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, terutama di hari libur, dianggap melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Dikatakan Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon
kendaraan berpelat merah, baik mobil maupun motor merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan uang negara.
“Kendaraan dinas pemerintah tersebut tidak bisa seenaknya dipakai di luar kepentingan dinas dan pelayanan publik. Terlebih digunakan pada bukan jam Dinas. Sekarang ini mulai banyak kedapatan motor-motor dinas digunakan pribadi ke tempat-tempat umum, seperti tempat hiburan, pusat pembelanjaan dan sebagainya,” Ujarnya saat dimintai keterangan.
Padahal sudah jelas berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) per 26 Mei 2026, hingga 25 Mei 2026, baru 143 dari 726 atau 20 persen instansi pemerintah yang menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut
Dari beberapa dalam peraturan tersebut seperti terdapat penghematan biaya utilitas sebesar Rp 65 miliar, yang terdiri dari penghematan listrik Rp 34 miliar, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas Rp 20 miliar, dan penggunaan air Rp 11 miliar.
‘Kendaraan dinas mestinya tidak digunakan untuk kepentingan sembarang saja, apalagi kepentingan pribadi, dan itu menurut saya pelanggaran yang harus di tindak oleh Pemerintah Pemprov DKI Jakarta. Saya kira tidak semua pejabat menyalahgunakan kendaraan dinas, itu hanya oknum saja,” ujarnya.
Ley Bolon menegaskan, Pemerintah Pemprov DKI Jakarta bisa menarik kembali kendaraan dinas yang disalahgunakan apabila terbukti penyalahgunaannya.(Tile)







