Berita

SPPD Tak Diberikan, Gaji DPRD Tapteng Disebut Tertahan 8 Bulan: Anggota Dewan Pertanyakan Sikap Bupati

14
×

SPPD Tak Diberikan, Gaji DPRD Tapteng Disebut Tertahan 8 Bulan: Anggota Dewan Pertanyakan Sikap Bupati

Sebarkan artikel ini
SPPD Tak Diberikan, Gaji DPRD Tapteng Disebut Tertahan 8 Bulan: Anggota Dewan Pertanyakan Sikap Bupati

TAPTENG, 15 Agustus 2026 —Kabarnusa24.com)Polemik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kali ini, sorotan datang dari internal DPRD Tapteng terkait tidak diberikannya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada anggota DPRD yang ditugaskan membacakan Teks Proklamasi pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang.

Anggota DPRD Tapteng, Saparuddin Simatupang, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat tugas membacakan Teks Proklamasi dalam upacara peringatan HUT RI di Kecamatan Tukka. Namun, ketika hendak mengambil naskah Teks Proklamasi, dirinya mempertanyakan keberadaan SPPD kepada bagian keuangan DPRD.

 

Menurut Saparuddin, jawaban yang diterimanya justru membuat persoalan semakin mengganjal. Kabag Keuangan DPRD disebut menyampaikan bahwa SPPD tersebut tidak ada karena tidak ada perintah.

“Baru kali ini dalam menjalankan tugasnya anggota DPRD tidak diberikan SPPD. Ini menghambat tugas DPRD dalam menjalankan tugas, apalagi ini tugas membacakan Teks Proklamasi dalam memperingati HUT RI. Saya sudah lima periode menjadi anggota DPRD Tapteng, baru kali ini seperti ini,” ungkap Saparuddin, Sabtu .

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Kapallo itu menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal biaya perjalanan dinas. Menurutnya, jika seorang anggota DPRD telah diberikan tugas resmi untuk menghadiri kegiatan kenegaraan di wilayah kecamatan, maka administrasi perjalanan dinas semestinya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, muncul pertanyaan serius: atas dasar apa seorang anggota DPRD yang menjalankan tugas resmi justru tidak mendapatkan dokumen perjalanan dinas? Jika memang ada aturan yang melarang atau membatasi penerbitan SPPD dalam kondisi tersebut, publik berhak mengetahui dasar hukumnya secara terbuka.

Persoalan tidak berhenti pada SPPD. Saparuddin juga mengungkapkan keluhan mengenai pembayaran hak keuangan anggota DPRD Tapteng yang menurut pengakuannya belum diterima selama sekitar delapan bulan. Ia juga menyebut hak gaji ke-13 belum dibayarkan kepada dirinya dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

“Setiap kali ditanyakan kepada Kabag Keuangan DPRD, alasannya belum ada. Setiap kali dikirim nota kepada Bupati, dibalas dengan nota bahwa belum ada pencairan masalah gaji ke-13 dan gaji anggota DPRD,” ujarnya.

Klaim tersebut tentu bukan persoalan kecil. Jika benar hak keuangan anggota DPRD tertahan selama berbulan-bulan, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebab, dasar kebijakan, serta kapan kewajiban tersebut akan diselesaikan.

Saparuddin juga mengaitkan persoalan pembayaran tersebut dengan alasan yang disebut berasal dari Bupati Tapanuli Tengah, yakni anggota DPRD dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, khususnya dalam bidang legislasi.

“Alasan Bupati, kami katanya tidak bekerja sesuai tupoksi kami. Tupoksi kami ada tiga, yaitu anggaran, pengawasan dan legislasi. Menurut Bupati, dari segi legislasi kami katanya tidak bekerja,” kata Kapallo.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan yang tidak kalah serius. Apakah hak keuangan anggota DPRD dapat ditahan karena adanya penilaian terhadap pelaksanaan fungsi legislasi? Jika memang demikian, masyarakat tentu patut mengetahui aturan dan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam mengambil sikap tersebut.

Saparuddin mengatakan persoalan belum dibahasnya sejumlah Ranperda tidak bisa serta-merta dijadikan ukuran bahwa DPRD tidak menjalankan fungsi legislasi. Menurutnya, pembahasan produk hukum daerah memiliki pertimbangan tersendiri, termasuk kebutuhan, urgensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Kalau masalah Ranperda yang belum dibahas DPRD Tapteng, jangankan DPRD Tapteng, DPR RI juga ada RUU yang tidak dibahas. Itu terkait situasi dan manfaatnya, apakah Ranperda itu untuk ekonomi rakyat atau untuk apa,” ujarnya.

Di sisi lain, polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka. Sebab, persoalannya kini bukan lagi sekadar hubungan antara eksekutif dan legislatif, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan, administrasi perjalanan dinas, hak keuangan lembaga negara/daerah, serta pelaksanaan tugas resmi dalam rangka peringatan hari kemerdekaan.

Saparuddin bahkan menyebut tidak diberikannya SPPD kepada anggota DPRD yang menjalankan tugas tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah dialaminya selama lima periode menjadi wakil rakyat.

“Dengan tidak dikeluarkannya SPPD kami dalam menjalankan tugas ini, menjadi sejarah pertama mungkin di negeri ini anggota DPRD yang menjalankan tugas kenegaraan dihalang-halangi dengan tidak dikeluarkannya SPPD oleh Bupati Tapteng. Silakan masyarakat atau publik yang menilainya,” tegasnya.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Bupati Tapteng perlu memberikan penjelasan yang terang, bukan sekadar alasan administratif. Apakah benar SPPD tidak diperintahkan? Siapa yang berwenang memerintahkan atau menerbitkannya? Apa dasar hukum penghentian atau belum dibayarkannya hak keuangan anggota DPRD yang disebut tertahan berbulan-bulan? Dan apakah benar persoalan kinerja legislasi menjadi alasan pembayaran hak tersebut belum dilakukan?

Publik berhak mendapatkan jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut. Sebab pemerintahan daerah bukan ruang untuk saling klaim kewenangan, apalagi menjadikan hak dan kewajiban lembaga negara sebagai arena tarik-menarik kepentingan politik.

Jika memang seluruh tindakan pemerintah daerah telah sesuai aturan, buka dasar hukumnya dan jelaskan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat kekeliruan administrasi atau kebijakan, penyelesaiannya juga harus dilakukan secara transparan.

Jangan sampai momentum sakral peringatan HUT Kemerdekaan RI justru dibayangi polemik antara eksekutif dan legislatif. Ironis jika di tengah upacara yang akan mengumandangkan semangat kemerdekaan, justru muncul tudingan bahwa wakil rakyat yang ditugaskan menjalankan bagian dari prosesi kenegaraan malah dipersoalkan administrasi perjalanan dinasnya.

Masyarakat Tapanuli Tengah pada akhirnya berhak menilai sendiri: apakah ini murni persoalan administrasi, persoalan kebijakan, atau telah berubah menjadi konflik kewenangan antara Bupati dan DPRD? Yang jelas, semakin lama tanpa penjelasan terbuka, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan transparansi dan tata kelola pemerintahan Tapteng.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin