JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Kehutanan RI memiliki sejumlah fasilitas aset di setiap ruangan loket pelayanan Publik dan Masyarakat, saat ini mengalami tidak berfungsi.
Meskipun sempat berfungsi, tapi kondisi Layar Digital untuk masyarakat menunggu Proses pelayanan informasi publik terkesan dibiarkan oleh Pejabat Biro Humas Kementerian Kehutanan RI terkait karena tak berfungsi maksimal.
Sepertihalnya, amatan dari awak media saat berkunjung sekaligus tugas Liputan tepatnya di ruangan Biro Humas Kementerian Kehutanan RI ada satu layar monitor digital yang untuk pelayanan publik dan masyarakat, Rabu (19/08/26).

Namun, nyatanya sudah diduga seperti sudah lama tidak berfungsi entah kenapa? Padahal, dana pengadaan Layar Monitor digital untuk pelayanan publik dan masyarakat tersebut dari sumber anggaran APBN, namun sia-sia keberadaannya karena tidak berfungsi seperti diharapkan sebelumnya sehingga menjadi pajangan.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon mengatakan, layanan publik Kementerian Kehutanan adalah preseden buruk, apa pun motifnya. Namun, aksi semacam ini biasanya muncul karena ada aspek pelayanan yang tidak dilakukan sesuai standar pelayanan yang berlaku,” Ujarnya disaat diminta tanggapan wartawan.
Ley Bolon mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam pengawasan pelayanan. Hal itu tercantum antara lain dalam ketentuan yang menegaskan masyarakat berhak mengawasi jalannya pelayanan, serta menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar.
“Undang-undang memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik dan melaporkan jika ada pelayanan yang tidak sesuai standar. Artinya, kontrol publik adalah bagian dari sistem pelayanan itu sendiri,” ujarnya.(Rizky Tile)







