BONDOWOSO —Kabarnusa24.com
Polres Bondowoso mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban laki-laki, termasuk dua korban yang masih berusia anak.
Perkara tersebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026 di sebuah ruangan cucian mobil di Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Terduga pelaku berinisial OA alias Ongki (30), warga Kecamatan Sumberwringin.
Berdasarkan penyidikan sementara, pelaku diduga mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diduga direkam menggunakan perangkat elektronik dan rekamannya digunakan untuk mengancam korban agar tidak mengungkap kejadian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video dan satu unit telepon seluler.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, menjadi perhatian serius kepolisian.
Penanganan kasus dilakukan dengan tetap mengedepankan proses hukum serta perlindungan terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, OA disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan sangkaan subsider sebagaimana Pasal 415 huruf A dan B serta Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.







