DaerahKriminal

Kantor LTSA Indramayu Sarang Pungli, Diduga Diperankan Para Calo

25
×

Kantor LTSA Indramayu Sarang Pungli, Diduga Diperankan Para Calo

Sebarkan artikel ini
Kantor LTSA Indramayu Sarang Pungli, Diduga Diperankan Para Calo

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Indramayu mencuat ke ruang publik.

LTSA Kabupaten Indramayu diketahui menjadi salah satu lokasi pelayanan administrasi bagi calon PMI, mulai dari pengurusan dokumen, rekomendasi paspor, hingga layanan administrasi lainnya yang berkaitan dengan keberangkatan pekerja migran.

Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, diduga terdapat pungutan di luar ketentuan resmi dalam sejumlah proses pelayanan. Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan sejumlah biro jasa yang beroperasi di lingkungan LTSA.

Dugaan pungutan tersebut antara lain muncul dalam proses pengurusan paspor bagi calon PMI nonprosedural tertentu yang disebut dikenakan biaya hingga Rp550 ribu melalui biro jasa yang berada di bawah naungan paguyuban setempat.

Padahal, menurut keterangan yang diperoleh, terdapat layanan paspor bagi calon PMI yang dalam kondisi dan persyaratan tertentu memperoleh fasilitas bebas biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, adanya pembayaran di luar ketentuan resmi perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait.

P3MI Disebut Mengikuti Alur Biro Jasa

Sejumlah pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki kegiatan di Kabupaten Indramayu mengaku berada dalam posisi sulit. Mereka menyebut adanya biaya tambahan di luar regulasi membuat pihak P3MI harus mengikuti mekanisme yang sudah berjalan.

“Berkas PMI atau TKW, mulai dari dokumen hingga rekomendasi dan paspor, semuanya terkena biaya. Karena bagi P3MI mengejar target, akhirnya pasrah dengan adanya biaya tinggi,” ujar salah seorang pengurus P3MI.

Ia menyebut sejumlah biaya yang harus disiapkan antara lain biaya pengurusan paspor sekitar Rp550 ribu dan rekomendasi sekitar Rp250 ribu. Selain itu, masih terdapat biaya lain apabila ditemukan persoalan administrasi seperti ketidaksesuaian data pada KTP, KK, atau akta kelahiran.

“Biaya paspor Rp550 ribu, rekomendasi Rp250 ribu, belum lagi biaya lainnya. Kalau ada dokumen KTP, KK, atau akta lahir yang tidak sesuai identitas, semua menggunakan biaya,” ujarnya.

Dugaan Aliran Dana Perlu Diungkap

Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan melalui perantara biro jasa yang beroperasi di lingkungan LTSA. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum tertentu. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Para pengurus P3MI juga mengaku enggan melaporkan dugaan pungutan tersebut karena adanya hubungan emosional dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelayanan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik di LTSA Kabupaten Indramayu, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, aparat pengawasan dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, serta ke mana aliran dana tersebut.

Instansi Terkait Belum Memberikan Keterangan

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi yang berkantor di LTSA Kabupaten Indramayu belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu juga disebut tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi.

Kabarnusa24.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Imigrasi, Disdukcapil, Disnaker Kabupaten Indramayu, pengelola LTSA, serta pihak biro jasa dan paguyuban terkait agar informasi mengenai dugaan pungutan ini dapat disajikan secara berimbang.

Catatan kabarnusa24.com: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Kabarnusa24.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin