Foto : Sebuah Kendaraan Berpakir Sembarang di belakang Kantor Kemenhub RI Meski Ada Rambu Larangan
JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Sejumlah kendaraan terparkir di badan jalan meski sudah terpasang plang larangan parkir di lokasi. Kondisi ini berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Ironisnya lagi, terlihat Wartawan di lapangan, Senin (11/05/26) rambu larangan parkir terlihat nampak jelas. Pengawasan dari instansi teknis Kemenhub RI yang punya kewenangan pun dipertanyakan.
Namun sepertinya tak dihiraukan oleh Pengendara Bajai dan pengendara lainnya. Hingga sampai pejabat Kementerian Perhubungan RI seperti tidak ada kepedulian terhadap Plang Rambu larangan yang jelas terpasang di belakang kantornya.
Secara hukum, larangan parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mewajibkan setiap pengguna jalan tidak menghentikan atau memarkirkan kendaraan sehingga menghambat arus. Pelanggaran dapat dikenai sanksi tilang maupun denda.
Pengamat Kebijakan Publik Ley Bolon menilai tidak ada langkah preventif maupun penindakan tegas terhadap kendaraan besar maupun kendaraan yang kecil berparkir di bahu jalan. “Seharusnya hal tersebut tidak terjadi, pemerintah harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi Kemenhub RI yang punya kewenangan soal penertiban parkir liar. ini juga agar bisa diikuti di ruas jalan lainnya agar menjadi contoh, biar ruas jalanan di belakang Kantor Kemenhub RI terhindar dari kemacetan dan terlihat lebih rapih.”Ujarnya.
Oleh karena itu, Pengamat minta kepada Kementerian Perhubungan untuk membenahi persoalan tersebut.
Pengamat mendesak agar ada tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar imbauan, demi mengembalikan fungsi jalan, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta menjaga wibawa penegakan hukum di kawasan instansi yang punya kewenangan penertiban parkir liar.(Rizky Tile)







