DaerahHukum & Kriminal

Merasa Angsuran Lancar, Warga Panyindangan Kulon Tolak Lelang Sepihak Tanah oleh Tim Likuidasi BPR KR

42
×

Merasa Angsuran Lancar, Warga Panyindangan Kulon Tolak Lelang Sepihak Tanah oleh Tim Likuidasi BPR KR

Sebarkan artikel ini
Merasa Angsuran Lancar, Warga Panyindangan Kulon Tolak Lelang Sepihak Tanah oleh Tim Likuidasi BPR KR

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Rasiti, warga Desa panyindangan Kulon Blok Pecuk, Kecamatan sindang, Kabupaten Indramayu, menolak keras tanah miliknya dilelang oleh tim likuidasi BPR Karya Remaja (BPR KR).

Kepada awak media, Sabtu (16/5/2026), Rasiti menceritakan kronologi persoalan yang dialaminya. Ia mengaku awalnya mengajukan pinjaman di BPR KR dengan jaminan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Namun, menurut Rasiti, salah satu pegawai BPR KR bernama Indra membujuk dirinya untuk membuat sertifikat tanah agar nominal pinjaman bisa lebih besar. Biaya pembuatan sertifikat tersebut disebut mencapai Rp15 juta yang dipotong dari pencairan pinjaman sebesar Rp70 juta.

“Katanya, ibu dapat pinjaman Rp70 juta, nanti dipotong Rp15 juta untuk biaya pembuatan sertifikat tanah. Tapi setelah sertifikat jadi, saya menolak karena nama di sertifikat berbeda dengan yang ada di AJB. Di AJB tertulis nama Rasiti, tetapi di sertifikat menjadi Suherman. Ya jelas saya tolak,” ujar Rasiti.

Rasiti mengaku selama ini pembayaran angsurannya tidak pernah bermasalah. Dari total 12 kali angsuran, dirinya telah membayar sebanyak delapan kali sebelum BPR KR dinyatakan bangkrut dan masuk proses likuidasi.

Ia sempat kebingungan harus membayar angsuran ke mana, namun pihak BPR KR disebut tetap meminta pembayaran dilakukan ke kantor BPR KR.

Pada tahun 2025, Rasiti didatangi tim likuidasi dan kembali melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali kepada tim tersebut. Namun beberapa waktu kemudian, ia mendapat pemberitahuan bahwa tanah yang dijadikan agunan telah dilelang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Ibu, pemenang lelangnya Pak Rastono,” kata Rasiti menirukan ucapan tim likuidasi. Bahkan, ia mengaku diminta datang ke kantor tim likuidasi untuk mengambil sisa uang hasil lelang. Namun permintaan itu ditolak karena dirinya merasa kewajiban pembayaran angsuran selama ini berjalan lancar.

Merasa Angsuran Lancar, Warga Panyindangan Kulon Tolak Lelang Sepihak Tanah oleh Tim Likuidasi BPR KR

Di tempat yang sama, pendamping Rasiti, Ratno Suyatno, menilai pelelangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak atas tanah karena proses lelang dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan musyawarah.

“Saya akan mengawal persoalan ini karena kebenaran dan hak masyarakat harus dibela. Dari kronologi yang saya lihat, pembayaran angsuran berjalan lancar. Bahkan kwitansi pembayaran terakhir pada bulan Juli 2025 kepada tim likuidasi juga masih ada,” ujarnya.

Ratno menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak BPR KR maupun tim likuidasi terkait proses pelelangan tanah tersebut agar persoalan segera menemukan titik terang.

Menurutnya, proses yang terjadi diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya mengaku siap menempuh jalur hukum.

“Saya akan mengambil langkah hukum karena ini sudah menyangkut penyerobotan hak,” tegasnya.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin