Nasional

Aset Negara Dijadikan Parkir Pribadi, Lurah Bojong Pondok Terong Depok : Benarkan Mobil Terparkir Milik Pegawai Kelurahan

8
×

Aset Negara Dijadikan Parkir Pribadi, Lurah Bojong Pondok Terong Depok : Benarkan Mobil Terparkir Milik Pegawai Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Aset Negara Dijadikan Parkir Pribadi, Lurah Bojong Pondok Terong Depok : Benarkan Mobil Terparkir Milik Pegawai Kelurahan
Foto : Kendaraan Milik Pegawai Berpakir Dilahan Aset Negara.

DEPOK, Kabarnusa24.com ||
Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Kota Depok. Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, terkait dugaan penggunaan area kantor pemerintahan sebagai “garasi pribadi” kendaraan milik oknum pegawai.

Surat bernomor 012/SK-LSMIMW/DPD-DPK/V/2026 itu dilayangkan setelah tim investigasi IMW menemukan kendaraan bernomor polisi B 1089 ERK diduga rutin dan menetap terparkir di area Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong.

Menanggapi Hal tersebut Ketua DPD IMW Jawa Barat, Edwar, menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan parkir kendaraan, melainkan menyangkut mentalitas birokrasi dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

“Kalau fasilitas kantor pemerintahan dipakai untuk kepentingan pribadi lalu dibiarkan tanpa penjelasan, ini preseden buruk. Kantor kelurahan bukan tempat menyimpan kendaraan pribadi seenaknya. Negara jangan diperlakukan seperti milik pribadi pejabat atau pegawai,” tegas Edwar, Senin (25/05/26).

IMW mempertanyakan secara terbuka status kendaraan tersebut, identitas pemilik, hingga dasar aturan yang membolehkan kendaraan pribadi diduga disimpan secara rutin di area kantor pemerintahan. LSM itu juga meminta penjelasan apakah kendaraan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Depok atau murni milik pribadi oknum pegawai.

Berikut Pesan pihak Lurah Bojong Pondok Terong Kota Depok, Kamis (2705/26) :

Kepada Yth
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat
Di tempat.

Dengan hormat.
Terkait dengan surat elektonik nomor 012/SK-LSMIMW/DPK-DPK/V/2026.

Dengan ini kami menerangkan bahwa.

1. Benar bahwa mobil dengan nopol B 1089 ERK adalah mobil pegawai kelurahan bojong pd terong sebagai kasi ekbang.
2. terkait dengan bangunan seperti garasi pada awalnya adalah bangunan kebon bibit kelurahan untuk penampungan pupuk dan bibit tamaman yg ada dikelurahan.
3. sehubungan dengan berjalannya waktu dan tidak berfungsinya Kebun bibit tersebut digunakan oleh pegawai sebagai tempat parkir.
4. Sehubungan dengan kondisi rumah tinggal pegawai tersebut beralamat di Rt.03/04 kelurahan bojong pd terong yg tidak masuk mobil. Kemudian oleh pegawai tersebut digunakan untuk parkir.
5. Mobil tersebut juga digunakan oleh pegawai tersebut untuk keperluan koordinasi antar dinas apabila cuaca hujan.
6. terima kasih atas kotrol sosial yg saudara lakukan terhadap kinerja kami.

Demikian . Terimakasih
Salam hormat.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin