DaerahFilosofi

Perkawinan Anak Masih Jadi Ancaman di Indramayu, Piagam Indramayu Resmi Dideklarasikan

4
×

Perkawinan Anak Masih Jadi Ancaman di Indramayu, Piagam Indramayu Resmi Dideklarasikan

Sebarkan artikel ini
Perkawinan Anak Masih Jadi Ancaman di Indramayu, Piagam Indramayu Resmi Dideklarasikan

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Kasus perkawinan anak di Kabupaten Indramayu masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Kementerian Agama, sebanyak 422 anak menikah pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi 426 anak pada 2025. Sementara itu, hingga Juli 2026, tercatat sudah ada 172 anak yang menikah, dengan mayoritas merupakan anak perempuan.

Data tersebut menjadi alarm bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di tengah masyarakat. Berbagai faktor menjadi pemicu, di antaranya kehamilan pada usia anak, tekanan sosial, serta pola pengasuhan yang dipengaruhi kondisi banyak orang tua yang bekerja sebagai pekerja migran.

Sebagai upaya memperkuat pencegahan, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama berbagai pemangku kepentingan mendeklarasikan Piagam Indramayu. Deklarasi ini melibatkan unsur pemerintah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat, akademisi, media, Forum Anak, tokoh agama, hingga dunia usaha.

Piagam Indramayu menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat edukasi, meningkatkan perlindungan hak-hak anak, serta mencegah praktik perkawinan anak melalui kolaborasi lintas sektor.

Melalui komitmen tersebut, diharapkan setiap anak di Kabupaten Indramayu memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta meraih cita-cita tanpa harus kehilangan masa depan akibat menikah pada usia dini.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin