Berita

Retribusi Parkir Alun-Alun Pandan Dipertanyakan: Pedagang Dikutip Rp100 Ribu, Target Setoran Rp18 Juta Mengundang Sorotan

26
×

Retribusi Parkir Alun-Alun Pandan Dipertanyakan: Pedagang Dikutip Rp100 Ribu, Target Setoran Rp18 Juta Mengundang Sorotan

Sebarkan artikel ini
Retribusi Parkir Alun-Alun Pandan Dipertanyakan: Pedagang Dikutip Rp100 Ribu, Target Setoran Rp18 Juta Mengundang Sorotan

Tapanuli Tengah — Kabarnusa24. Com) Kamis, 13 Agustus 2026 — Dugaan kejanggalan pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mencuat. Kali ini, seorang pedagang di pelataran Alun-alun Kota Pandan mengaku diminta membayar Rp100 ribu setiap bulan, meski dirinya berjualan di dalam kawasan pelataran, bukan di badan jalan maupun bahu jalan.

 

Pungutan tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius. Jika yang ditarik adalah retribusi parkir tepi jalan umum, lalu apa dasar pedagang yang berjualan di dalam pelataran Alun-alun ikut ditagih? Apakah setiap aktivitas usaha di kawasan tersebut otomatis berubah menjadi objek retribusi parkir?

 

Pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak habis pikir dengan pungutan tersebut. Ia merasa tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan maupun sebagai lokasi parkir tepi jalan.

 

“Saya heran mengapa kami dikutip uang parkir, sementara kami tidak memakai badan jalan atau bahu jalan. Kami berjualan di dalam pelataran Alun-alun,” ujarnya.

 

Menurut pengakuan pedagang tersebut, pungutan dilakukan oleh seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pengelola parkir di Kota Pandan. Perempuan yang akrab disapa Nia itu disebut memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Tapteng.

 

Namun, hubungan keluarga tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, yang perlu dijelaskan secara terbuka adalah apa dasar kewenangan Nia melakukan penarikan, siapa yang memberikan mandat, dan atas nama siapa uang tersebut diterima.

 

Pedagang itu mengaku membayar Rp100 ribu untuk bulan Juli melalui transfer ke rekening atas nama Nia Lubis. Setelah uang dikirim, ia menerima foto kuitansi pembayaran.

 

Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik. Dalam kuitansi yang diterima pedagang, pembayaran tersebut disebut sebagai retribusi parkir tepi jalan. Padahal, menurut pengakuannya, ia berjualan di pelataran Alun-alun.

 

Jika lokasi dan objek pungutannya berbeda, pertanyaan sederhananya: dasar penarikan Rp100 ribu tersebut apa?

 

Untuk bulan Agustus, pedagang mengaku belum membayar karena aktivitas berjualan terganggu hujan.

 

“Untuk pembayaran bulan Agustus ini belum saya bayar karena sering hujan, akibatnya tidak berjualan,” katanya.

 

Kepala Dinas Perhubungan Tapteng, Doli Taufik Saleh Simatupang, menyatakan akan memanggil pengelola parkir untuk meminta penjelasan. Doli juga menegaskan bahwa pedagang yang tidak menggunakan area tepi jalan semestinya tidak dikenakan retribusi parkir tepi jalan.

 

Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan tersebut justru membuat persoalan semakin layak dibongkar. Jika memang tidak semestinya dipungut, lantas bagaimana pungutan itu bisa terjadi? Apakah ada pengawasan yang lemah, salah tafsir terhadap objek retribusi, atau terdapat mekanisme pemungutan yang berjalan di luar kendali pemerintah daerah?

 

Lebih jauh, Doli mengungkap bahwa pengelolaan retribusi parkir di Kota Pandan melibatkan pihak ketiga melalui sistem kontrak. Nilai pembayaran yang disebut mencapai Rp18 juta per bulan.

 

Angka Rp18 juta per bulan inilah yang kini layak menjadi perhatian publik. Sebab, apabila pihak ketiga dibebani target setoran tetap Rp18 juta setiap bulan, muncul pertanyaan mendasar: apakah orientasi pengelolaan parkir akhirnya bergeser dari menarik retribusi berdasarkan objek dan realisasi menjadi sekadar mengejar target setoran?

 

Pihak ketiga tersebut disebut berstatus perorangan dan tidak berbadan hukum. Kondisi ini tentu bukan otomatis berarti ilegal, tetapi justru membuat aspek legalitas kontrak, kewenangan pemungutan, mekanisme pertanggungjawaban dan aliran uang wajib dijelaskan secara terang-benderang.

 

RCW: Jangan Sampai Retribusi Daerah Jadi Ladang Setoran

Ketua Investigasi Republik Corruption Watch (RCW), Hendri Philip, menilai mekanisme tersebut patut diperiksa secara serius.

 

Hendri mempertanyakan skema penyerahan pengelolaan retribusi kepada pihak ketiga perorangan dengan target setoran tetap Rp18 juta per bulan. Menurutnya, mekanisme tersebut harus diuji terhadap ketentuan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

 

“Baik dalam Perda lama maupun aturan terbaru, tidak ada skema pemungutan retribusi jasa umum berbentuk sistem borongan target bulanan kepada satu orang swasta,” kata Hendri.

 

Menurutnya, penerimaan retribusi daerah seharusnya memiliki jalur yang jelas dan dapat diaudit. Mulai dari dasar pengenaan, petugas pemungut, karcis resmi, jumlah yang ditarik, hingga uang yang akhirnya masuk ke kas daerah.

 

“Artinya, Pemda dilarang menyerahkan wewenang penarikan retribusi secara total kepada pihak ketiga perorangan yang bertindak seperti kontraktor atau makelar parkir demi mengejar target borongan,” tegasnya.

 

Sorotan tersebut tentu tidak boleh berhenti sebagai perang opini. Pemerintah daerah seharusnya berani membuka dokumen kontrak Rp18 juta per bulan kepada publik. Berapa sebenarnya potensi parkir yang dipungut? Berapa jumlah titik parkir? Berapa karcis yang diterbitkan? Berapa total uang yang dikumpulkan? Dan yang paling penting, berapa rupiah yang benar-benar masuk ke kas daerah?

 

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka target setoran, sementara mekanisme di lapangan gelap dan sulit ditelusuri.

Apalagi kini muncul pengakuan pedagang yang merasa dipungut Rp100 ribu per bulan dan menerima kuitansi dengan keterangan retribusi parkir tepi jalan, sementara lokasi usahanya berada di pelataran Alun-alun.

 

Jika pungutan itu memang resmi dan sah, pemerintah tinggal menunjukkan dasar hukumnya. Jika ternyata terjadi kekeliruan, pemerintah harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana uang yang sudah dipungut tersebut diperlakukan.

 

Sebaliknya, jika ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka tidak cukup hanya dengan memanggil pengelola. Harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

 

Publik Tapteng tentu tidak membutuhkan jawaban normatif yang berputar-putar. Yang dibutuhkan adalah transparansi: siapa memungut, berdasarkan aturan apa, uang masuk ke rekening siapa, disetor ke mana, dan berapa yang masuk ke kas daerah.

 

Kasus Rp100 ribu milik seorang pedagang mungkin terlihat kecil. Tetapi dari angka kecil itulah publik bisa melihat apakah sistem retribusi daerah benar-benar berjalan berdasarkan aturan atau justru berkembang menjadi mesin pungutan yang mengejar setoran bulanan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola parkir belum memberikan tanggapan atas keluhan pedagang tersebut. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat belum memperoleh respons.

 

Kini Pemkab Tapteng ditantang membuktikan bahwa pengelolaan retribusi parkir benar-benar bersih, transparan dan sesuai aturan. Jangan biarkan pertanyaan Rp100 ribu berkembang menjadi pertanyaan Rp18 juta: ke mana sebenarnya uang parkir Tapteng mengalir setiap bulan?

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin