Berita

Truk Tanpa Dokumen Berujung Pengungkapan Dugaan Penadahan di Prajekan

11
×

Truk Tanpa Dokumen Berujung Pengungkapan Dugaan Penadahan di Prajekan

Sebarkan artikel ini
Truk Tanpa Dokumen Berujung Pengungkapan Dugaan Penadahan di Prajekan

BONDOWOSO —Kabarnusa24.com

Jajaran Polres Bondowoso mengungkap perkara dugaan pencurian atau penadahan kendaraan di wilayah Kecamatan Prajekan.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/2026).
Perkara ini berawal ketika ST, warga Kecamatan Kalisat, Jember, diminta seorang pria berinisial F alias Fauzi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mencarikan pembeli truk Mitsubishi Colt warna kuning muda bernopol P 2291 C.

Truk keluaran 1981 tersebut diketahui tidak dilengkapi STNK maupun BPKB saat hendak diperjualbelikan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan ST serta AS, warga Kalisat, sebagai terduga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt beserta kunci, serta dokumen kendaraan berupa satu lembar STNK dan satu bundel BPKB untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut tercatat dalam LP/B/1/VII/2026/SPKT/Polsek Prajekan/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Juli 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Jalan Raya Situbondo, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan.
Penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi masih memburu F alias Fauzi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo juga mengimbau masyarakat tidak mudah membeli kendaraan dengan harga tidak wajar atau tanpa dokumen yang jelas

 

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin