KABUPATEN BEKASI || Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja bersama perangkat daerah terkait dalam rangka membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) di Kabupaten Bekasi. (04/08/2026).
Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi TJSL/CSR agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Dalam pembahasan, Komisi I bersama dinas terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang ada sekaligus menggali berbagai masukan dan aspirasi sebagai bahan penyempurnaan Perda. Penguatan tata kelola, transparansi, sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah, serta ketepatan sasaran program TJSL/CSR menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Melalui revisi Perda ini, DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar pelaksanaan TJSL/CSR tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan perusahaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Reporter : (Redaksi/Adv)







