Daerah

KPK Geledah 3 Dinas Pemkab Bogor, Pengamat : Villa Ilegal dan Wisata Puncak Diduga Jadi Sarang Kebocoran PAD

10
×

KPK Geledah 3 Dinas Pemkab Bogor, Pengamat : Villa Ilegal dan Wisata Puncak Diduga Jadi Sarang Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah 3 Dinas Pemkab Bogor, Pengamat : Villa Ilegal dan Wisata Puncak Diduga Jadi Sarang Kebocoran PAD
Foto : Dok.Ist

CIBINONG, KABARNUSA24.COM
Di tengah gencarnya promosi 10 program strategis Tahun Anggaran 2026 yang digadang-gadang menjadi tonggak pembangunan berdampak luas bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor justru menghadapi sorotan tajam pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Melalui Keputusan Bupati, Pemkab Bogor menetapkan 10 program unggulan dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Di antaranya, pembangunan Jembatan Situ Nanggereng di Kecamatan Tajur Halang senilai Rp60 miliar, Gedung Creative Hub Rp29,47 miliar, Gedung PMI Rp24,36 miliar, relokasi Puskesmas Ciderum Rp15 miliar, serta Kantor Kecamatan Gunung Sindur Rp12,59 miliar.

Masih dalam daftar proyek prioritas lapangan tembak Rp12 miliar, penataan Lapangan Tegar Beriman terintegrasi kawasan taman kantor bupati dan Masjid Baitul Faidzin Rp11,16 miliar, lanjutan Pasar Hewan Jonggol Rp4,93 miliar, Pasar Benih Ikan Ciseeng tahap III Rp2,98 miliar, hingga Klinik Pratama BNN Kabupaten Bogor Rp1,69 miliar.

Namun di balik gembar-gembor proyek megah itu, bayang-bayang korupsi kian nyata. Awalnya beredar kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026, yang kemudian diluruskan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.

Namun sehari setelahnya, tepat 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 miliar dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Puncaknya, Kamis (27/08/26), tim KPK melakukan penggeledahan di dua instansi sekaligus Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari praktik pemotongan upah pungut di Bappenda.

KPK juga mengonfirmasi sedang menyidik dugaan korupsi lain dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Selang seharinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas Pendidikan lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jumat, (28/08/26) kemarin sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon menyoroti banyak villa atau penginapan dan tempat Wisata di kawasan Puncak beroperasi tanpa perizinan lengkap dan belum tercatat sebagai objek pajak resmi.

“Di satu sisi, Bappenda diduga sibuk memotong dan memungut uang yang bukan haknya dari internal. Di sisi lain, potensi besar pajak dan retribusi dari villa serta wisata Puncak yang bernilai miliaran rupiah dibiarkan bocor dan tidak masuk kas daerah. Ini ironi yang sangat memalukan,” Ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/08/26).

Akibatnya, aliran pendapatan yang seharusnya masuk ke kas Kabupaten Bogor justru entah kemana mengalirnya, sementara di internal birokrasi justru muncul dugaan pungutan liar yang merugikan pegawai sekaligus merusak citra pemerintahan.

Padahal, potensi PAD dari ribuan villa dan objek wisata di Puncak yang seharusnya menjadi tumpuan utama pendapatan daerah justru belum tergarap optimal.

“KPK sudah membuktikan bahwa ada yang salah di sana. Pemkab Bogor harus berani membuka data seluruh villa dan wisata Puncak, lakukan audit menyeluruh, dan hentikan praktik pungutan liar di dalam lingkungan Pemkab Bogor. Jangan sampai rakyat bayar pajak, pejabat malah pungut di jalan, dan potensi wisata terbesar pun dibiarkan bebas tanpa setoran,” Ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum merilis rincian hasil penggeledahan maupun nama-nama pihak yang terlibat. Sementara itu, pihak Bappenda dan Pemkab Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut maupun sorotan atas pengelolaan PAD sektor wisata di Puncak.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin