Tapanuli Tengah, 30 September 2026 —Kabarnusa24.com)Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU nomor registrasi 16.226.012, yang berlokasi di Jalan Sibolga–Barus, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi dan mengantongi dokumentasi video yang memperlihatkan adanya aktivitas di kawasan SPBU pada waktu dini hari.
Berdasarkan hasil pantauan awak media,Inisial FB terdapat aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyaluran BBM pada waktu sekitar pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB pada hari-hari tertentu. Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena jam operasional SPBU yang diketahui oleh masyarakat berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Dokumentasi video yang dimiliki awak media inisial FB dan rekan lainnya, memperlihatkan adanya aktivitas kendaraan dan kegiatan di kawasan SPBU pada waktu dini hari. Namun demikian, dari dokumentasi tersebut belum dapat disimpulkan secara pasti jenis BBM yang disalurkan, jumlah BBM yang dikeluarkan, identitas kendaraan, maupun pihak yang menerima BBM.
Karena itu, keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan berbasis data.
Jika jam operasional SPBU memang berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, maka perlu dijelaskan untuk kepentingan apa terdapat aktivitas di lokasi pada rentang waktu dini hari tersebut. Apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan operasional resmi, kegiatan khusus, pengisian tertentu, atau terdapat kondisi lain yang memungkinkan SPBU beroperasi di luar jam pelayanan yang diketahui masyarakat.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila aktivitas yang berlangsung berkaitan dengan solar bersubsidi.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan negara sehingga mekanisme penyalurannya perlu dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi volume, penerima, kendaraan yang melakukan pengisian, maupun pencatatan transaksi.
Awak media juga mempertanyakan apakah setiap aktivitas penyaluran BBM yang diduga berlangsung pada dini hari tersebut tercatat dalam sistem transaksi resmi. Untuk memastikan hal tersebut, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap data transaksi pada waktu yang bersangkutan, volume penyaluran, data kendaraan, pencatatan stok, serta kesesuaian antara transaksi yang tercatat dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, rekaman CCTV SPBU dapat dicocokkan dengan dokumentasi video yang dimiliki awak media. Pencocokan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara objektif siapa yang melakukan aktivitas, kendaraan apa yang berada di lokasi, serta apakah benar terjadi proses pengisian BBM pada waktu yang dimaksud.
Hingga saat ini, dugaan adanya penyaluran kepada pihak tertentu atau dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Namun, adanya dokumentasi video dan hasil pemantauan lapangan menjadi alasan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan berbasis data diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila aktivitas pada dini hari tersebut merupakan kegiatan resmi, pengelola SPBU diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme kegiatan tersebut. Termasuk apakah terdapat izin, kegiatan khusus, penugasan tertentu, atau kondisi operasional yang memang memungkinkan adanya aktivitas penyaluran BBM di luar jam pelayanan normal.
Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak berwenang dapat menelusuri lebih jauh mengenai mekanisme penyaluran, volume BBM, pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi.
Konfirmasi kepada Pengelola SPBU
Dalam upaya memperoleh penjelasan secara berimbang, awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang disebut berinisial RM.
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas yang terekam pada waktu dini hari, termasuk jenis BBM yang disalurkan, kendaraan yang berada di lokasi, serta dasar atau mekanisme operasional SPBU pada jam tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan kepada RM belum mendapatkan tanggapan maupun respons.
Awak media tetap membuka ruang bagi RM maupun pihak pengelola SPBU untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi serta dokumentasi yang menjadi bahan pemberitaan ini. Setiap penjelasan, data, atau keterangan resmi yang disampaikan kemudian akan menjadi bahan untuk pemberitaan lanjutan.
Pertamina Patra Niaga Diminta Verifikasi,Sorotan juga diarahkan kepada Pertamina Patra Niaga agar dapat melakukan pengecekan terhadap pola distribusi BBM di SPBU nomor registrasi 16.226.012 yang berada di Jalan Sibolga–Barus, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut.
Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan data penyaluran dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan, termasuk waktu transaksi, volume penyaluran, data kendaraan, serta catatan stok BBM.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang terekam pada dini hari memang merupakan bagian dari kegiatan resmi atau terdapat hal lain yang perlu ditindaklanjuti.
Instansi dan aparat pengawas terkait juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan yang membutuhkan klarifikasi. Pemeriksaan langsung dengan dukungan data dan dokumen akan memberikan kepastian yang lebih objektif dibandingkan hanya berdasarkan informasi atau dugaan.
Dengan adanya dokumentasi video yang dikantongi awak media, persoalan tersebut kini terbuka untuk diverifikasi lebih lanjut. Kebenaran mengenai aktivitas penyaluran BBM pada waktu dini hari perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta di lapangan, rekaman CCTV, data transaksi, pencatatan stok, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi, dugaan mengenai penyaluran solar bersubsidi pada waktu dini hari di SPBU tersebut tetap merupakan dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Awak media akan terus membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai aktivitas yang menjadi sorotan tersebut.
(Hasanuddingulo)







