Kabarnusa24.com
BANDUNG, 27 Oktober 2026 — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Kota Bandung menyoroti pengangkatan Rizky Mediantoro, S.H., sebagai Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bandung membuka informasi dan dokumen proses seleksi guna memastikan pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah (BUMD) berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sorotan APAK muncul setelah diketahui bahwa Rizky Mediantoro sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Kota Bandung. Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga diketahui memiliki latar belakang politik dari partai yang sama.
Rizky Mediantoro dilantik sebagai Direktur Utama Perumda Tirtawening berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 31 Agustus 2026. Kesamaan latar belakang partai tersebut menjadi perhatian APAK, terutama terkait pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengangkatan pejabat di lingkungan BUMD.
APAK menegaskan bahwa kesamaan afiliasi politik tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau intervensi politik dalam proses pengangkatan. Namun, menurut organisasi tersebut, kondisi itu menjadi alasan yang wajar bagi masyarakat untuk meminta keterbukaan mengenai mekanisme seleksi dan dasar penetapan kandidat terpilih.
APAK Tekankan Profesionalitas BUMD
APAK Kota Bandung berpandangan bahwa BUMD dibentuk untuk mengelola aset daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjadi sarana untuk mengakomodasi kepentingan kelompok atau partai politik tertentu.
Dalam konteks Perumda Tirtawening yang bertanggung jawab terhadap pelayanan air bersih, pengelolaan perusahaan dinilai harus mengutamakan kompetensi, integritas, serta kemampuan menjalankan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Prinsip tersebut, menurut APAK, perlu diterapkan melalui proses rekrutmen dan pengangkatan direksi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Aturan Melarang Direksi Merangkap Pengurus Partai
Dalam siaran persnya, APAK merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2020 mengenai badan usaha milik daerah.
Ketentuan tersebut mengatur persyaratan calon anggota direksi, termasuk larangan bagi calon yang sedang menjadi pengurus partai politik. Dengan demikian, hal yang perlu diperjelas adalah status yang bersangkutan pada saat pengangkatan, bukan semata-mata riwayat keterlibatannya dalam partai politik.
APAK menyebut Rizky Mediantoro telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai saat dilantik. Karena itu, riwayatnya sebagai mantan pengurus partai tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Meski demikian, APAK menilai keterbukaan dokumen yang relevan tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dan proses penetapan direksi.
Tiga Tuntutan APAK kepada Pemkot Bandung
Untuk mendorong transparansi dan menjaga kepercayaan publik, APAK Kota Bandung menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Pertama, keterbukaan dokumen status kepengurusan partai. APAK meminta pemerintah memberikan penjelasan dan bukti administratif yang relevan mengenai status Rizky Mediantoro sebagai pengurus partai politik pada saat pengangkatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data dan akses terhadap dokumen resmi.
Kedua, publikasi proses seleksi. APAK mendorong agar informasi mengenai tahapan seleksi, kriteria penilaian, serta hasil akhir dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjelaskan dasar penetapan kandidat terpilih.
Ketiga, penegasan prinsip netralitas BUMD. APAK meminta Pemkot Bandung memastikan bahwa pengangkatan direksi BUMD dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan perusahaan, tanpa mengutamakan kepentingan politik tertentu.
APAK juga menyoroti keterangan Wali Kota Bandung bahwa Rizky Mediantoro terpilih karena memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi. Menurut APAK, informasi tersebut perlu didukung penjelasan mengenai mekanisme penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan Air Bersih Harus Menjadi Prioritas
APAK menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai latar belakang politik pejabat yang dilantik. Hal yang lebih penting adalah memastikan Perumda Tirtawening mampu memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas, berkesinambungan, dan menjangkau kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
Transparansi dalam pengangkatan direksi dipandang sebagai salah satu langkah untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
APAK berharap kepemimpinan baru Perumda Tirtawening dapat menunjukkan kinerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan keterbukaan bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap individu, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan aset dan pelayanan milik daerah.
Hingga informasi dalam siaran pers ini disusun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengangkatan perlu didasarkan pada dokumen resmi dan fakta yang dapat diverifikasi. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi dari Pemerintah Kota Bandung dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif.
Sumber: Siaran Pers Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Kota Bandung, 27 Oktober 2026.
(Jaka)