JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan publik.
Dua terobosan unggulan diluncurkan untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas bagi masyarakat, yaitu layanan Pengukuran Terjadwal dengan target 12 hari kerja dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang diselesaikan dalam 10 hari kerja.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa kedua layanan ini resmi digulirkan sejak 17 Agustus 2026. Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah beroperasi di 466 Kantor Pertanahan atau sekitar 96% dari seluruh Kantah di Indonesia, sementara PERINTIS telah diterapkan di 131 Kantah.

“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/10/26).
Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Ditjen SPPR. Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat memilih sendiri tanggal kedatangan petugas ukur sesuai slot yang tersedia.
Waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, dan penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran cukup lima hari. Total seluruh proses tuntas dalam 12 hari, jauh lebih terukur dibanding sistem sebelumnya yang belum memiliki standar waktu yang pasti.
Sementara itu, layanan PERINTIS 10 Hari memangkas rantai birokrasi peralihan hak atas tanah yang sebelumnya berjalan berurutan dan memakan waktu.
Kini, Bapenda menyelesaikan prosesnya dalam 3 hari, PPAT dalam 2 hari, dan Kantah menuntaskan sisa proses dalam 5 hari. Seluruh tahapan berjalan terintegrasi dan saling terhubung sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu dalam ketidakpastian.
Dalu Agung menekankan bahwa keberhasilan PERINTIS sangat bergantung pada komitmen bersama. Pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah masing-masing memegang peran krusial pada tahapannya.
Tanpa integrasi dan kedisiplinan antar-pihak yang terlibat, target waktu 10 hari yang dijanjikan tidak akan tercapai. Kolaborasi lintas instansi inilah yang menjadi kunci utama percepatan layanan pertanahan.
Transformasi ini bukan sekadar pemangkasan waktu, melainkan perubahan pola pikir pelayanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Setiap langkah dipantau ketat agar sesuai standar, dan informasi mengenai proses permohonan dapat diakses secara transparan oleh pemohon. Masyarakat kini tidak hanya tahu apa yang sedang terjadi dengan berkasnya, tetapi juga kapan tepatnya selesai.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Sekjen ATR/BPN.
Kepastian waktu inilah yang diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan nasional.(Rizky Tile)
