Berita

SURAT KLARIFIKASI TAK DIJAWAB, LSM LPPAS-RI SIAP LAPORKAN SMAN 1 PEGAJAHAN KE APH

18
×

SURAT KLARIFIKASI TAK DIJAWAB, LSM LPPAS-RI SIAP LAPORKAN SMAN 1 PEGAJAHAN KE APH

Sebarkan artikel ini
SURAT KLARIFIKASI TAK DIJAWAB, LSM LPPAS-RI SIAP LAPORKAN SMAN 1 PEGAJAHAN KE APH

SERDANG BEDAGAI —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Peduli Pembangunan & Asset Sejahtera Republik Indonesia (DPP LSM LPPAS-RI). Sejumlah pos belanja dalam realisasi anggaran Tahun 2024 dipertanyakan dan dimintakan klarifikasi, sementara pihak LSM menyatakan surat yang dilayangkan kepada kepala sekolah belum mendapatkan jawaban.

 

Kamis, 29 Oktober 2026, DPP LSM LPPAS-RI menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah ini berkaitan dengan surat Nomor 362/LSM LPPAS/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Pegajahan. Dalam surat itu, LSM meminta klarifikasi dan data pendukung mengenai realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Menurut keterangan pihak LSM, surat tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban.

 

LSM LPPAS-RI menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan setelah lembaganya menerima informasi mengenai dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran sekolah. Lembaga tersebut menyatakan ingin memperoleh penjelasan serta memeriksa dokumen pendukung sebelum melangkah lebih jauh. Namun, belum adanya jawaban sebagaimana disampaikan pihak LSM membuat sejumlah pertanyaan mengenai belanja sekolah tersebut masih menunggu penjelasan.

 

Dalam dokumen klarifikasi yang disampaikan, terdapat sejumlah pengeluaran alat tulis kantor yang menjadi perhatian. Di antaranya pembelian tinta isi ulang printer senilai Rp3.675.000, kertas HVS 70 gram Rp2.625.000, tinta spidol whiteboard Rp3.740.000, serta spidol whiteboard hitam Rp2.160.000. Total keempat pos tersebut mencapai Rp12.200.000.

 

Nominal itu perlu ditelaah berdasarkan jumlah barang yang dibeli, harga satuan, spesifikasi, bukti pembayaran, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan sekolah. Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah barang yang dilaporkan benar-benar dibeli dan diterima sesuai jumlah serta harga yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban? Jawabannya harus ditentukan melalui bukti, bukan dugaan semata.

 

Sorotan berikutnya mengarah pada pengeluaran konsumsi bimbingan teknis siswa agen pencegahan perundungan untuk 10 pertemuan sebesar Rp5.250.000. Pengadaan tersebut perlu didukung dokumen kegiatan, jumlah peserta, rincian konsumsi, dan bukti pembayaran. Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah anggaran tersebut sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.

 

Pada 18 Maret 2024, dokumen itu juga mencantumkan pengadaan tenda pramuka senilai Rp5.000.000. Selain itu, terdapat pembelian bola voli sebesar Rp3.625.000, tiang net bola voli Rp2.000.000, net bulu tangkis Rp1.100.000, serta net bola voli Rp1.100.000. Seluruh pengeluaran tersebut memerlukan pemeriksaan atas volume, spesifikasi, harga, bukti transaksi, dan keberadaan barang.

 

Tidak berhenti di situ, pengeluaran untuk spanduk sebesar Rp1.200.000 turut tercantum dalam daftar yang dipertanyakan. Setiap belanja semacam ini semestinya memiliki bukti pendukung yang jelas, termasuk tujuan penggunaan, jumlah atau ukuran barang, harga satuan, serta bukti penerimaan. Tanpa memeriksa dokumen-dokumen tersebut, tidak tepat menyimpulkan apakah pengeluaran itu wajar atau menyimpang.

 

Pos lain yang turut menjadi sorotan adalah pembelian buku kamus bahasa dan buku bahasa senilai Rp15.984.000. Nilai tersebut perlu dijelaskan secara terperinci melalui informasi jumlah buku, jenis dan spesifikasi, harga satuan, pemasok, serta bukti bahwa seluruh buku benar-benar diterima sekolah. Penjelasan yang disertai dokumen akan membantu memastikan apakah pengadaan itu sesuai kebutuhan pembelajaran dan ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan 12 pos pengeluaran yang dicantumkan dalam surat klarifikasi, total nominalnya mencapai Rp45.364.000. Jumlah tersebut menjadi dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut, tetapi tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara. Penentuan adanya kerugian maupun pelanggaran hukum memerlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi realisasi fisik, dan penilaian pihak berwenang.

 

Persoalan yang kini mengundang perhatian bukan hanya daftar nominal belanja, melainkan juga status permintaan klarifikasi yang menurut pihak LSM belum dijawab. Apabila surat tersebut telah diterima oleh pihak sekolah, publik patut memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Apakah dokumen masih dipersiapkan, apakah terdapat kendala administratif, atau apakah ada alasan lain yang menyebabkan belum adanya tanggapan? Pertanyaan itu perlu dijawab secara resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

 

Pengelolaan uang negara tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang yang sulit dipertanggungjawabkan. Kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya perlu memastikan bahwa penggunaan Dana BOS didukung administrasi yang lengkap dan dapat diperiksa. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban atas anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

 

DPP LSM LPPAS-RI menyatakan siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila klarifikasi dan dokumen yang diperlukan tidak diperoleh. Pelaporan tersebut diharapkan menjadi pintu bagi pemeriksaan yang objektif terhadap realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2024, termasuk kuitansi, faktur, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, dan kesesuaian antara laporan anggaran dengan barang atau kegiatan yang benar-benar direalisasikan.

 

Aparat penegak hukum diharapkan menelaah laporan dan bukti pendukung secara profesional apabila pengaduan resmi diajukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila seluruh transaksi dapat dibuktikan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga harus menjadi dasar untuk meluruskan persoalan secara terbuka dan adil.

 

Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Surat klarifikasi yang belum dijawab dan nominal belanja yang dipertanyakan bukan dengan sendirinya bukti tindak pidana korupsi. Karena itu, setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat diverifikasi dan pihak sekolah harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta dokumen pertanggungjawabannya.

 

Masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh pihak yang peduli terhadap pendidikan berhak mengharapkan penggunaan anggaran sekolah yang transparan dan tepat sasaran. Dana BOS harus memberikan manfaat nyata bagi kegiatan belajar-mengajar, bukan sekadar tercatat dalam laporan administratif. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, realisasi, dan ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Kepala SMA Negeri 1 Pegajahan mengenai pos-pos belanja yang dipertanyakan maupun alasan belum dijawabnya surat klarifikasi belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen yang dapat mengklarifikasi seluruh persoalan tersebut.

 

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut DPP LSM LPPAS-RI dan respons pihak sekolah. Apabila laporan resmi diajukan, masyarakat menunggu pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling tuding: setiap pertanyaan harus dijawab dengan dokumen, dan setiap dugaan harus diuji melalui proses yang sah.

 

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen klarifikasi yang disampaikan DPP LSM LPPAS-RI. Dugaan ketidakwajaran penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di SMA Negeri 1 Pegajahan belum dinyatakan terbukti. Rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan pernyataan pihak LSM, sedangkan ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

(Hasanuddingulo)

Penulis