TAPANULI TENGAH, Kamis (29/10/2026) —Kabarnusa24.com)Dugaan operasional sebuah kafe yang menyediakan minuman beralkohol di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Persoalan ini semakin serius setelah muncul informasi mengenai dugaan pelecehan terhadap istri seorang warga yang disebut melibatkan seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Tengah. Masyarakat kini mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah, legalitas penjualan minuman beralkohol, serta keseriusan instansi terkait dalam memastikan keamanan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pria yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga berada dalam kondisi mabuk sebelum peristiwa yang dilaporkan sebagai pelecehan terjadi. Meski demikian, kronologi lengkap, hubungan antara konsumsi minuman beralkohol dan kejadian tersebut, serta perkembangan perkara perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan tempat usaha, melainkan juga menyangkut perlindungan masyarakat, ketertiban lingkungan, dan kepastian hukum. Apabila benar terdapat penjualan minuman beralkohol, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Seorang sumber dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyampaikan keresahannya kepada awak media. Sumber tersebut berharap pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat dan segera memeriksa aktivitas usaha yang menjadi sorotan.
Menurut sumber tersebut, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai legalitas operasional kafe, terutama terkait dugaan penjualan minuman beralkohol. Identitas narasumber sengaja tidak dicantumkan untuk menjaga kerahasiaannya. Informasi yang disampaikan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan instansi berwenang.
Sorotan semakin menguat setelah tim Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah disebut-sebut bergerak cepat mendatangi lokasi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, muncul pernyataan bahwa tempat tersebut merupakan warung biasa dan memiliki izin. Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan: izin apa yang dimiliki, kegiatan usaha apa yang tercakup di dalamnya, dan apakah izin tersebut juga mencakup penjualan minuman beralkohol?
Jangan sampai istilah “warung biasa” menjadi jawaban yang menghentikan pemeriksaan. Status sebuah tempat sebagai warung atau kafe tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan. Legalitas penjualan minuman beralkohol perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan aturan yang berlaku.
Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Jinto Siburian, yang disebut berkaitan dengan urusan perizinan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Konfirmasi tersebut menyangkut status izin penjualan minuman beralkohol pada kafe yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketika awak media menyampaikan informasi mengenai dugaan pelecehan terhadap istri seorang warga, Jinto Siburian dilaporkan merespons dengan pertanyaan, “Yang benarlah, ada pelecehan ke istri orang?” Sementara itu, menurut keterangan awak media, pertanyaan mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol belum memperoleh jawaban substantif yang menjelaskan status perizinan secara terperinci.
Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti pelanggaran. Namun, pertanyaan mengenai perizinan merupakan persoalan yang layak mendapatkan penjelasan resmi. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, instansi terkait diharapkan dapat menerangkan status izin berdasarkan dokumen yang sah. Jika terdapat kekurangan atau pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Masyarakat mempertanyakan apakah pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol telah berjalan secara efektif. Apakah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh? Apakah dokumen perizinan diperiksa? Dan apakah pemerintah memastikan bahwa kegiatan operasional di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki?
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, didesak memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa instansi perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat merasa keluhannya baru ditanggapi ketika persoalan menjadi ramai di media sosial.
Kritik terhadap pemerintah bukanlah vonis terhadap pihak tertentu. Kritik merupakan bagian dari kontrol publik yang bertujuan mendorong transparansi dan perbaikan pelayanan. Namun, pemerintah juga berkewajiban menjawab kritik berdasarkan data, dokumen, dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan umum yang belum menjelaskan pokok persoalan.
Selain persoalan kafe, masyarakat dan awak media juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap sejumlah aktivitas usaha lain di Tapanuli Tengah, termasuk kegiatan pengerukan tanah urug yang disebut masih beroperasi. Legalitas kegiatan tersebut perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan lokasi, dokumen perizinan, dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah keresahan itu, muncul pula dugaan dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya setoran kepada oknum tertentu yang berkaitan dengan aktivitas usaha. Tuduhan mengenai setoran tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat bukti atau petunjuk yang memadai, dugaan tersebut sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan yang berwenang untuk diperiksa secara independen.
Masyarakat bersama awak media berencana mengirimkan surat pengaduan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, dan instansi terkait. Pengaduan tersebut direncanakan untuk meminta pemeriksaan terhadap legalitas usaha, dugaan penjualan minuman beralkohol, pengawasan kegiatan pengerukan tanah urug, serta kemungkinan kelalaian pengawasan apabila ditemukan bukti pendukung.
Langkah tersebut diharapkan mendorong pemeriksaan yang objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai peraturan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan juga harus berlaku terhadap siapa pun tanpa pandang bulu, baik pelaku usaha maupun aparatur yang terbukti melanggar hukum.
Dalam perkara dugaan pelecehan, keselamatan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas. Identitas korban wajib dijaga, sementara perkembangan perkara perlu dikonfirmasi kepada Polres Tapanuli Tengah. Media juga harus menghindari penyebaran informasi pribadi atau detail yang dapat mempermalukan, mengintimidasi, maupun merugikan korban.
Masyarakat berharap Bupati Masinton Pasaribu tidak menganggap persoalan ini sebagai kritik yang harus dihindari, melainkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan jawaban. Pemerintah daerah perlu memastikan pemeriksaan izin dilakukan secara profesional, hasil pengawasan dijelaskan kepada masyarakat, dan setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai hukum.
Jangan tunggu keresahan masyarakat semakin besar baru mengambil tindakan. Jika suatu tempat usaha telah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah semestinya mampu menjelaskan dasar legalitasnya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penertiban harus dilakukan tanpa pilih kasih dan tanpa dipengaruhi kedekatan dengan pihak mana pun.
Hingga berita ini disusun, kelengkapan izin kafe tersebut, legalitas penjualan minuman beralkohol, serta keterangan lengkap mengenai perkara dugaan pelecehan masih memerlukan konfirmasi resmi. Awak media perlu memberikan ruang klarifikasi kepada Jinto Siburian, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Satpol PP, pengelola kafe, dan Polres Tapanuli Tengah agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Kini masyarakat menunggu jawaban yang jelas: apakah kafe tersebut memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas usahanya, apakah penjualan minuman beralkohol telah memenuhi ketentuan, dan apa langkah konkret pemerintah untuk memastikan keamanan warga?
Masyarakat tidak meminta pemerintah bertindak di luar hukum. Masyarakat hanya menuntut aturan ditegakkan, dugaan diperiksa, korban dilindungi, dan setiap pejabat menjalankan tanggung jawabnya. Kepercayaan publik tidak cukup dijaga dengan pernyataan bahwa sebuah tempat usaha memiliki izin. Kepercayaan harus dibuktikan melalui transparansi, pengawasan yang nyata, dan penegakan hukum yang adil.
Catatan redaksi: Identitas sumber masyarakat dirahasiakan atas permintaannya. Informasi yang bersumber dari narasumber tersebut tetap harus diverifikasi secara independen. Pemberitaan ini memuat dugaan yang belum seluruhnya terkonfirmasi dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak mana pun bersalah sebelum ada bukti serta proses hukum yang sah.
(Hasanuddingulo)