MOJOKERTO, – Meski telah melampaui Minggu ke-3, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto belum juga menaikkan status laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BK (Bantuan Keuangan) desa Sadartengah, P-APBD TA 2022 ke proses tahap Penyelidikan.
Kasi Pidsus Rizky Raditya Eka Putra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan resmi yang diperkarakan oleh Hadi Purwanto pada Senin (24/06) lalu, dalam waktu dekat hasil telaahan-nya akan diperlihatkan.
“InsyaAllah, hasil telaahan terhadap laporan Minggu ini,” terang Rizky via WhatsApp. Selasa, (16/07/2024) kemarin.
Dilain pihak, ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H, mengaku merasa prihatin atas kinerja jajaran Kejari kabupaten Mojokerto.
Hal itu disampaikan, agar setiap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Adhyaksa ini hendaklah bisa transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Cuma kalau sudah 21 hari masih telaah, jujur kami sebagai rakyat merasa prihatin dengan keseriusan kinerja Penyidik Kejari kabupaten Mojokerto,” sindir Hadi Purwanto.
Sebagai masyarakat, dirinya pun merasa memiliki sebuah kewajiban, serta berperan aktif dalam melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi tetap akan kita kawal kasus ini. Apabila dalam jeda waktu persoalan itu tidak ada kemajuan, maka saya berjanji akan memberi ‘piala’ ke Kejari kabupaten Mojokerto atas lambannya penanganan perkara dugaan korupsi dana BK desa Sadartengah,” tegasnya.
Minimal, kata Hadi, sebenarnya mereka dalam kurun waktu 21 hari itu bisa mengeluarkan surat, untuk mencatat keterangan kami selaku pelapor. Sampai saat ini, kami belum mendapat surat semacam pemberitahuan perkembangan perkara.
“Tetapi saya tidak akan menyerah mengawal kasus ini. Jadi mohon pihak Penyidik Kejari tidak main-main ataupun masuk angin seperti kejadian kemarin, terkait pembuatan naskah dinas yang cukup mencoreng dan menimbulkan keprihatinan masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, pria 47 tahun ini membeberkan pentingnya Penyidik yang sudah dibekali kemampuan dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, kaidah dasar pada proses penyelidikan itu sebenarnya sederhana sekali.
“Ditemukan nggak, adanya peristiwa pidana? Disitu, sudah paham mereka. Minimal dua alat bukti, sudah bisa penyelidikan dimulai. Laporan kami, sudah cukup alat-alat bukti. Dua alat bukti itu, insyaAllah sudah terpenuhi,” tandas ayah, remaja dua putri itu.
Jadi, sambung Hadi, mohon jangan main-main terhadap laporan masyarakat yang memang ingin mengabdi kepada bangsa ini, sesuai fungsi tugas pokok untuk membasmi tindak pidana korupsi. Kalau main-main, kami tidak segan-segan juga akan melangkah secara normatif hukum.
Dalam pernyataan berikutnya, Hadi Purwanto mengajak para Aparat Penegak Hukum (APH) semua untuk selaras membangun kesadaran pentingnya sinergitas bersama masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang lambat laun sudah makin merajalela dan merusak tata kehidupan bangsa.
Agung Ch/AR.