Dua Periode Kepemimpinan, Bupati Konkep Butuh di Evaluasi

Dua Periode Kepemimpinan, Bupati Konkep Butuh di Evaluasi
Pani Arpandi, eks ketua Himpunan Mahasiswa Wawonii Selamat
Dua Periode Kepemimpinan, Bupati Konkep Butuh di Evaluasi
Pani Arpandi, eks ketua Himpunan Mahasiswa Wawonii Selamat

WawoniiKabarnusa24.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini terus menuai kritikan dari elemen masyarakat khsusnya pemuda dan mahasiswa sebagai putra daerah.

Hal tersebut tidak terlepas dari persoalan pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang sampai hari ini masih tetap berlanjut. Dan hal itu tentu terdapat campur tangan pemerintah dalam mendukung masuknya pertambangan di pulau wawonii.

Eks Ketua umum Hipmawansel, Pani Arpandi mengatakan, perlu adanya evaluasi dua periode kepemimpinan Bupati Konkep dan Wakilnya, H. Amrullah dan Andi Muhamad Lutfi. Pasalnya, pada periode sebelumnya, H. Amrullah pernah mengatakan haram tambang di Pulau Wawonii namun nyatanya hal itu berbanding terbalik sekarang.

Hal tersebut di buktikan dengan di sahkannya peraturan daerah Kab. Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Siapa lagi yang merancang dan mengesahkan RTRW konkep itu kalau bukan pihak eksekutif dan legislatif kabupaten konawe kepulauan dalam hal ini Bupati dan DPRD Konkep,” ucapnya, Kamis (01/06/2023).

Ia menerangkan, pada pasal 24 huruf D Perda Konkep No. 2 Tahun 2021 Tentang RTRW Konkep, menjelaskan bahwa konkep atau biasa di sebut pulau wawonii di peruntukan sebagai budidaya kawasan pertambangan dan energi.

Selanjutnya, Hal itu juga di perkuat pada pasal 25 ayat 3,5,dan 7 yang dalam pengolahan hutan lindung harus mempunyai Izin Pinjam Pakai Hutan (IPPKH).

“Ini menjadi parameter penilaian saya mengatakan bahwa dalam gerakan penolakan pertambangan yang kami lakukan sebagai masyarakat wawonii, tidak bisa lagi kami mengharap kepada pemerintah daerah konawe kepulauan dalam menjaga kelapa, jambu mente, dan lainnya, sebab mereka termaksud adalah orang-orang yang akan merusak semua itu dengan kebijakan mereka,” pungkas eks Ketum Komisariat HMI Hukum UHO itu.

Ia juga mengatakan, dampak aktivitas pertambangan di Desa Roko-Roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, kini mulai dirasakan masyarakat setempat akibat pencemaran lingkungan yang salah satu penyebabnya adalah PT. GKP.

“Hari ini air yang keruh yang diraskan masyarakat, selanjutnya pasti akan lebih parah dari ini. Terlebih lagi, hal seperti itu tidak ada tindakan yang di lakukan pemerintah daerah, sungguh sangat miris,” tuntasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *