Diduga Menyalahgunakan DD, 5 Kades di Konkep resmi di laporkan di Kejari Konawe.

Diduga Menyalahgunakan DD, 5 Kades di Konkep resmi di laporkan di Kejari Konawe.

Diduga Menyalahgunakan DD, 5 Kades di Konkep resmi di laporkan di Kejari Konawe.

Konkep, Kabarnusa24.com – Diduga lakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), 5 (Lima) kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Konkep.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua DPC JPKPN Konkep, Candra Adiatma, ia mengatakan, laporan yang ia layangkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah di terima dengan baik.

“Laporan itu diajukan agar menjadi perhatian bagi kepala desa di kabupaten Konawe Kepulauan, agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa, “jelasnya, senin (7/8).

Ia menambahkan, penggunaan DD juga harus sesuai dan tepat sasaran berdasarkan regulasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang penggunaan dana desa.

Disebutnya, realokasi bantuan langsung tunai sejak tahun 2021 lalu hingga 2023 ini, tidak memiliki kejelasan. Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan anggaran dana Covid-19 yang dialokasikan melalui DD, bahkan sampai harian pekerjapun di manipulasi.

Ia berharap, masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran di desa masing-masing, Agar Diduga Menyalahgunakan DD, 5 Kades di Konkep resmi di laporkan di Kejari Konawe.

Konkep, Kabarnusa24.com – Diduga lakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), 5 (Lima) kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Konkep.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua DPC JPKPN Konkep, Candra Adiatma, ia mengatakan, laporan yang ia layangkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah di terima dengan baik.

“Laporan itu diajukan agar menjadi perhatian bagi kepala desa di kabupaten Konawe Kepulauan, agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa, “jelasnya, senin (7/8).

Ia menambahkan, penggunaan DD juga harus sesuai dan tepat sasaran berdasarkan regulasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang penggunaan dana desa.

Disebutnya, realokasi bantuan langsung tunai sejak tahun 2021 lalu hingga 2023 ini, tidak memiliki kejelasan. Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan anggaran dana Covid-19 yang dialokasikan melalui DD, bahkan sampai harian pekerjapun di manipulasi.

Ia berharap, masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran di desa masing-masing, Agar dalam pengelolaannya semakin akuntabel.

“Selain itu, kami sebagai NJO mengharap, laporan kami dapat di presur dengan serius oleh pihak Kejari Konawe, karena ini menyangkut kredibilitas Kejari Konawe,” harapnya.

Di infokan, dari 5 desa yang terlapor tersebut, menunggu layangan surat panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

pengelolaannya semakin akuntabel.

“Selain itu, kami sebagai NJO mengharap, laporan kami dapat di presur dengan serius oleh pihak Kejari Konawe, karena ini menyangkut kredibilitas Kejari Konawe,” harapnya.

Di infokan, dari 5 desa yang terlapor tersebut, menunggu layangan surat panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *