Opini

Urip Iku Urup Arif iku Bijaksana Mahkamah Konstitusi Dalam Pandangan Atau Dalam Hati

16
×

Urip Iku Urup Arif iku Bijaksana Mahkamah Konstitusi Dalam Pandangan Atau Dalam Hati

Sebarkan artikel ini
Urip Iku Urup Arif iku Bijaksana Mahkamah Konstitusi Dalam Pandangan Atau Dalam Hati

Oleh: Sutriachol Haris, L.C.

Kabarnusa24.com,– Menyoal berangkat dari Universitas Gajah Mada ada seorang Frof nya Uceng, ZAM di tribunews Sabtu, (8/8/2026) yang nyeletuk menanggapi soal keputusan MK yang katanya MK bukan lembaga peradilan tapi lembaga pemberi nasihat.

Untuk bedah soal MK adalah bukan lagi Mahkamah Peradilan, Bung, ketika hukum peradialan memerintah maka jangan lupa keahlian bahwa juga disana ada yang namanya kearifan, satu talian yang tak dapat dikaitkan namun juga tak dapat dipisahkan. Tartibnya kira – kira begini, lembaganya dibilang mahkamah dan orangnya dibilang hakim lalu keputusan hukum nya dibilang sudah bersamaan kebijakan sejalan kebajikan menyeliputi kearifan di dalamnya.

Ketika hakim memutuskan dengan kolektif kolegial pengambilan keputusan yang dilakukan secara bersama maka jangan lupa ditengah gagasan disiplin keilmuan bakal keputusan hukum dalam duduk setiap perkara sejatinya tetap menjaga seoarang hakim untuk dapat arif dirinya, itu yang pertama.

Ketika kata “arif” dapat melekat pada setiap jiwa hakim atau orang perorang dimanapun maka disana yang lahir bukan kecondongan kearifan akan ilmu atau keilmuan saja namun prioritas yang lahir dalam jiwa hakim yang sebenarnya hakim adalah sosok kearifan pada jiwa, arif atas dirinya bahwa ia akan bakal memutuskan sesuatu demi hajat maslahat orang banyak.

Orang atau hakim ketika secara absolut yang pertama dapat selalu fahami siapa dirinya maka sungguh ia bakal tahu siapa tuhan nya. Nilai sebenarnya dalam pandangan segala bakal apa yang menjadi keputusan hidup apalagi soal peradilan yang menyangkut maslahat dan sekaligus nasihat orang banyak dan akan negara yang kita cinta bersama atas cinta nama tuhan, artinya adalah mesti tanamkan yang pertama terlebih dahulu yakni nilai akan tahu diri (arafa nafsahu).

Tartib disiplin yang kedua secara hakiki adalah bahwa setiap pengambilan keputusan yang bakal diputus selain tetap berpegang teguh kepada SOP yang ada hingga dapat menerapkan keilmuan demi keilmuan tetap menjadi landasan pegangan namun sejalan dapat dibarengi dengan ketetapan keputusan hati diri hakim itu sendiri.

Istafti kalbaka artinya orang atau hakim memfatwai atau meminta fatwa kepada hatinya sendiri secara jernih ketika bakal memutuskan sesuatu itu sendiri apalagi keputusan ammah hajat orang banyak. Dan ketika fatwa hatinya tak dapat disimpulkan dalam jiwa diri sendiri dengan jernih dalam sumber yakin maka seyogyanya baru lah hakim tersebut meminta pandangan hakim lain atau orang yang dianggap sangat baik di lingkungannya.

Keputusan bakal keputusan tak gegabah sembarang keputusan baik ketika berkeperluan memutuskan untuk soal diri sendiri begitu pula ketika hendak mengambil untuk keputusan maslahat umum demi atas nama rakyat dan negara.

Kita bersama tahu tentang konstitusi namun dalam hal ini saya akan kaji lebih dahulu apa itu arti urif dan apa artinya uruf lalu mengikuti tahapan kebaikan itu ada kata hakim dalam mengambil keputusan kebijakan. Tentang hukum dan dasarnya tentu semua tak boleh dipandang dengan sebelah mata justru dengan tajam kasyaf mata sehingga sumber jernih akan lahir keputusan suci.

Mahkamah konstitusi salahsatu diantara sebagai lembaga tinggi negara. Keputusanya jelas harus tepat cepat dan menengahi keadilan dengan seadil – adilnya. Artinya tepat ketika MK memutuskan menetapkan soal anggaran MBG dipisahkan alokasi anggaran beda dengan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan MK No. 40/PUU – XXIV/2026.

Dalam pandangan ketika hukum hanya dipandang dengan kasat mata atau memutuskan hukum dengan pandangan mata belaka secara lahir atau dzhahir maka akan rentannya hukum hanya dipandang oleh sebagian dapat dinilai dengan kedipan mata, artinya hukum dalam keputusannya dapat di anaktirikan yang muncul dan lahir titik berat keadilan alias jengjot sabelah. Memiliki profesionalitas namun luput integritas yang ada dibenaknya hanya soal isi-tas.

Ketika MK dapat memandang dengan keputusannya dalam sumber relung hati maka tetap menjaga integritas dalam sepenuh hati karena tartibnya adalah berita acara, duduk perkara, keilmuan, keputusan kiasan keadilan, kearifan, lahir fatwa hati, kebijakan bersaman kebajikan yang terakhir penetapan hakikat keputusan keadialan.

Sejatinya Maka tepat sudah ketika MK selain lembaga peradilan juga tak soal dipandang lembaga pemberi nasihat secara konstitusinya. Dan jangan lupa hukum berdiri diatas nya adalah ada agama dan agama adalah nasihat.
Allah akan menghakimi diantara mereka yang nyeletuk berselisih khilaf pada hari akhir. wallahu a’lam.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin