Indramayu, kabarnusa24.com
Struktur Pemerintah Desa Lobener perlu diperbarui apabila terdapat perubahan susunan perangkat desa. Namun, pembaruan tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan mengganti nama pada papan struktur, terutama apabila perangkat lama masih tercatat secara administratif dan belum memiliki keputusan pemberhentian yang sah.
Secara umum, struktur organisasi pemerintah desa terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), serta Kepala Dusun (Kadus). Susunan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan administrasi pemerintahan desa yang berlaku.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah status perangkat desa lama. Apabila seorang perangkat masih tercatat sebagai perangkat desa berdasarkan keputusan pengangkatan dan belum diberhentikan atau mengundurkan diri secara resmi, maka statusnya perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengisian jabatan oleh orang baru.
Sebagai contoh, apabila jabatan Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun masih tercatat atas nama seseorang, tetapi yang bersangkutan sudah tidak aktif dan akan digantikan, maka pemerintah desa perlu memastikan terlebih dahulu status administratif perangkat tersebut.
Apabila perangkat yang bersangkutan mengundurkan diri, harus terdapat surat pengunduran diri dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme pemberhentian perangkat desa. Setelah pemberhentian ditetapkan secara resmi, barulah jabatan tersebut dapat diproses untuk pengisian perangkat desa yang baru sesuai ketentuan.
Perangkat desa yang baru juga harus mendapatkan keputusan pengangkatan dan menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh proses selesai, pemerintah desa dapat memperbarui struktur organisasi, administrasi perangkat desa, serta dokumen penganggaran yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
Persoalan honor atau penghasilan tetap juga perlu diperhatikan. Apabila satu jabatan secara administratif masih ditempati oleh perangkat lama, sementara orang baru sudah menjalankan tugas pada jabatan yang sama, jangan langsung membagi penghasilan tetap satu jabatan menjadi dua orang tanpa dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Pemerintah desa sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan status perangkat lama dan memastikan jabatan tersebut secara resmi telah kosong. Setelah itu, pengangkatan perangkat baru dapat dilakukan dan penganggaran penghasilan perangkat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, jangan hanya menghapus nama perangkat lama dari papan struktur organisasi apabila secara administratif yang bersangkutan masih tercatat sebagai perangkat desa.
Langkah yang lebih aman adalah menyelesaikan terlebih dahulu status perangkat lama, memastikan adanya keputusan pemberhentian apabila memang sudah tidak menjabat, kemudian melakukan pengisian jabatan baru dan memperbarui seluruh administrasi desa.
Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan, persoalan pembayaran penghasilan, maupun masalah administrasi dan hukum di kemudian hari.
Catatan: Ketentuan terbaru mengenai desa perlu menjadi perhatian pemerintah desa. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. Karena itu, mekanisme administrasi perangkat desa perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang berlaku.







