DaerahKriminal

Kejati Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Indramayu 2026

5
×

Kejati Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Indramayu 2026

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Indramayu 2026

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, hingga dugaan persekongkolan tender dalam sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2026.

Kejati Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Indramayu 2026

Kepastian tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Kejati Jawa Barat Nomor: B-5975/M.2.5.4/Fo.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPN Elang Nusantara Jaya, Burhan.
Dalam surat tersebut, Kejati Jabar menyatakan telah menerima laporan Nomor: 009/LSM-ENJ/KONFIRMASI/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026.

Laporan itu memuat permohonan penyelidikan terhadap dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, dugaan persekongkolan dalam proses tender, serta penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

“Berkenaan dengan hal tersebut kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan saudara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

Kejati Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Indramayu 2026

Surat itu ditandatangani Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Jabar, Pahmi, SH., MH., atas nama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat.
Burhan Minta Penanganan Transparan dan Tidak Tebang Pilih
Menanggapi tindak lanjut Kejati Jabar tersebut, Burhan menyambut baik respons dari institusi penegak hukum.

“Kami mengapresiasi Kejati Jawa Barat yang sudah merespons laporan kami. Ini bukti bahwa negara hadir dan serius dalam memberantas korupsi, terutama di daerah. Kami berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujar Burhan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Burhan menegaskan, DPN Elang Nusantara Jaya akan terus mengawal laporan tersebut hingga prosesnya mendapatkan kejelasan.

Menurutnya, anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Jabar. Jika memang ada unsur pidana, kami minta ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.

Surat pemberitahuan dari Kejati Jawa Barat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wakil Kepala Kejati Jabar, Aspidsus Kejati Jabar, serta Asisten Pengawasan Kejati Jabar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Kejati Jawa Barat mengenai proyek-proyek yang menjadi objek laporan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejati Jabar sendiri belum menyatakan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Laporan tersebut masih berada dalam tahap tindak lanjut sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin