BONDOWOSO —Kabarnusa24.com
Jajaran Polres Bondowoso kembali mengungkap sejumlah perkara dugaan tindak pidana pencurian,Pengungkapan dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengandalkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV.
Salah satu perkara tercatat dalam LP/B/14/VII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Juli 2026, Peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Desa Tumpeng, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Dalam perkara tersebut, pria berinisial L (27) diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat bagian samping, kemudian membobol atap dapur dan merusak serta mencabut kamera CCTV.
Aksi tersebut diketahui setelah korban pulang dari salat Tarawih dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, korban mengetahui uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan di laci kamar dan Rp800 ribu di bawah bantal anak telah hilang.
Sembilan buah kunci yang sebelumnya tergantung di tempatnya juga turut hilang.
Polisi Telusuri Peran Pelaku
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pria berinisial J (38) dalam perkara pencurian lainnya. J diduga berperan menunjukkan rumah yang menjadi sasaran dan memantau keberadaan penghuni sebelum L masuk mengambil barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam perkara lainnya, pelaku diduga masuk dengan mencongkel jendela menggunakan paku. Dari dalam rumah, pelaku diduga mengambil sebuah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp150 juta, tiga bundel BPKB, serta sejumlah surat dan dokumen penting,
CCTV Jadi Petunjuk
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, sepasang sandal, dokumen kendaraan, BPKB, buku tabungan, surat jalan kendaraan, tanda terima kendaraan, dokumen pajak dan barang bukti pendukung lainnya.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian kejadian dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Iptu Wawan menegaskan bahwa setiap peran akan didalami berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai konstruksi dan hasil penyidikan, di antaranya Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. Perkara lainnya disangkakan dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, termasuk memastikan pintu dan jendela terkunci serta memanfaatkan CCTV sebagai bagian dari sistem keamanan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bondowoso dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap dugaan tindak pidana, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Hms







