Indramayu, kabarnusa24.com
Instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol) langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu.
Pada Sabtu (15/8/2026) malam, personel Satpol PP bersama unsur TNI-Polri menggelar razia di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan miras.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Lucky Hakim sehari sebelumnya, Jumat (14/8/2026), agar Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Mihol di Kabupaten Indramayu.
Atas dasar tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, Satpol PP, TNI, dan Polri bergerak di sejumlah kecamatan. Razia menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi penjualan atau gudang penyimpanan miras.
Di Kecamatan Jatibarang, misalnya, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar razia miras/mihol sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Kecamatan Lohbener, Sliyeg, hingga Patrol. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Peredaran dan konsumsi miras dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya menurunnya kesadaran dan kontrol diri pengonsumsinya. Karena itu, penertiban terhadap sumber peredaran miras diharapkan dapat menekan potensi gangguan yang ditimbulkan.
Asep (35), warga Kecamatan Jatibarang, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memberantas peredaran miras.
Menurutnya, miras tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru dapat menimbulkan keresahan serta mengganggu kenyamanan lingkungan.
Ia mengaku senang dengan adanya razia miras yang dilakukan pemerintah bersama aparat gabungan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, damai, nyaman, dan terbebas dari peredaran miras/mihol.
Asep berharap kegiatan razia dan penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan, sehingga upaya mewujudkan Indramayu REANG—Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong—dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.







