Tapanuli Tengah, 7 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Aktivitas penggalian tanah urug untuk pematangan lahan di Kelurahan Bona Lumban, Lingkungan IV, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menuai sorotan. Pasalnya, di tengah aktivitas yang disebut masih berlangsung, Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah justru menyatakan bahwa izin kegiatan tersebut belum diterbitkan. Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan sederhana tetapi serius: kalau izinnya belum terbit, atas dasar apa kegiatan tersebut masih berjalan?
Persoalan ini bukan lagi sekadar soal tanah urug atau pematangan lahan. Ini sudah menyentuh persoalan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Sebab, masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah kegiatan yang status perizinannya disebut belum selesai masih dapat beroperasi tanpa terlihat adanya tindakan penghentian yang tegas dari pemerintah daerah?
Ironisnya, ketika awak media berulang kali mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Perizinan Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar kegiatan tersebut ditertibkan. Pernyataan itu tentu patut diapresiasi sebagai bentuk respons, tetapi sekaligus melahirkan pertanyaan baru: kapan penertiban itu dilakukan dan mengapa harus menunggu persoalan menjadi sorotan publik terlebih dahulu?
Pernyataan akan berkoordinasi tentu belum sama dengan tindakan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata di lapangan, bukan sekadar jawaban bahwa koordinasi akan dilakukan. Jika memang kegiatan tersebut bermasalah secara administratif atau belum memenuhi persyaratan perizinan, maka publik berhak melihat langkah konkret pemerintah sesuai kewenangannya.
Yang lebih mengusik perhatian publik adalah munculnya kesan bahwa penegakan aturan di daerah ini belum sepenuhnya menunjukkan wajah yang sama kepada semua pihak. Masyarakat selama ini tentu mengetahui bahwa terhadap kegiatan tertentu, ketika persoalan perizinan dianggap bermasalah, teguran dan penghentian dapat dilakukan dengan cepat. Lalu mengapa dalam kasus Bona Lumban justru muncul kesan berbeda?
Dari sinilah pertanyaan mengenai dugaan perlakuan khusus mulai berkembang di tengah masyarakat. Bahkan muncul dugaan mengenai kemungkinan adanya kedekatan antara pihak pelaksana kegiatan dengan Bupati Tapanuli Tengah. Namun perlu ditegaskan, dugaan tersebut belum merupakan fakta dan belum terbukti. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh bersalah tanpa pemeriksaan dan bukti. Justru karena dugaan itu muncul, pemerintah seharusnya tampil paling depan untuk memberikan klarifikasi dan membantahnya dengan tindakan yang transparan.
Bupati Tapanuli Tengah kini berada pada posisi yang ikut menjadi sorotan publik. Bukan karena masyarakat ingin mencari-cari kesalahan, tetapi karena kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh perangkat pemerintah bekerja sesuai aturan. Jika benar tidak ada perlakuan khusus, maka tidak sulit bagi pemerintah untuk membuktikannya: buka status perizinannya, jelaskan hasil pengawasan, dan tunjukkan tindakan yang telah dilakukan.
Sorotan berikutnya tentu mengarah kepada Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah. Jika Dinas Perizinan menyatakan akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban, masyarakat menunggu jawaban yang jelas dari Satpol PP: apakah sudah turun ke lokasi, apakah sudah melakukan pemeriksaan, apakah sudah memberikan teguran, dan jika belum, apa alasan kegiatan tersebut masih dibiarkan berlangsung?
Jangan sampai masyarakat akhirnya memperoleh kesan bahwa aturan begitu cepat ditegakkan kepada mereka yang tidak punya kekuatan, tetapi mendadak kehilangan taring ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki akses kepada kekuasaan. Kesan seperti itu sangat berbahaya. Bukan hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap prinsip kesetaraan dalam penegakan aturan.
Apalagi, masyarakat berinisial PP dan CNV disebut sedang mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran atas aktivitas tersebut. Jika laporan itu benar-benar diajukan, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ruang pemeriksaan yang lebih luas. Aparat penegak hukum dapat menelusuri status perizinan, aktivitas di lapangan, kewenangan masing-masing instansi, serta apakah terdapat tindakan atau kelalaian dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Namun sekali lagi, dugaan pembiaran maupun dugaan perlakuan istimewa harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai pemberitaan berubah menjadi vonis. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa semuanya masih dalam proses apabila di lapangan kegiatan tetap berjalan tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Kalau izin belum terbit, jelaskan mengapa kegiatan masih berjalan. Kalau memang melanggar, hentikan sesuai aturan. Kalau memang diperbolehkan, tunjukkan dasar hukumnya. Tiga hal sederhana tersebut sebenarnya cukup untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang. Masalahnya, sampai saat ini publik masih menunggu jawaban yang benar-benar konkret.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah harus memahami bahwa pertanyaan masyarakat bukanlah ancaman. Kritik bukan berarti permusuhan. Justru transparansi dalam menghadapi persoalan seperti inilah yang menjadi ukuran apakah pemerintah benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat atau hanya memberikan jawaban ketika tekanan publik sudah membesar.
Pada akhirnya, kasus Bona Lumban menjadi ujian bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Jangan sampai hukum hanya terlihat keras kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Jika memang tidak ada permainan dan tidak ada perlakuan khusus, pemerintah memiliki kesempatan untuk membuktikannya sekarang juga. Masyarakat tidak membutuhkan janji koordinasi yang berlarut-larut; masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan tindakan nyata.
(Hasanuddingulo)







